KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Antisipasi Sekongkol, Sel Shane dan Mario Dipisah

Tersangka Mario Dandy (20) dan tersangka Shane Lukas (19) akan ditahan secara terpisah di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan di Pesanggrahan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Tersangka Mario Dandy (20) dan tersangka Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya kedua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Walaupun begitu, kedua tersangka dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora ditempatkan di tahanan yang berbeda.

"(Tersangka Mario dan Shane di tahanan) dipisah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3).

Baca Juga: Shane Cengengesan Saat Diperiksa, Siapa Pemilik Botol Alkohol di Rubicon!

Alasan keduanya dipisah, jelas Hengki untuk mengantisipasi adanya persekongkolan untuk mengaburkan fakta dalam kasus tersebut.

"Antsipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar Hengki.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengacara Akui Shane Saksikan dan Rekam Penganiayaan David

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki, Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," jelasnya.

Baca Juga: Shane Seret AG di Kasus Penganiayaan David

Sementara, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Semula Agnes hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun Agnes tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.