Antar Narkoba ke Paringin, Dua Perempuan Dibekuk Polisi

Dua perempuan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat ketahuan mengantarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan.

Barang bukti paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lima gram dan berat bersih mencapai 4,8 gram milik Aluh. Foto: Polres Balangan

bakabar.com, PARINGIN - Dua perempuan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat mengantarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Selatan.

Keduanya yakni ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit warga yang diketahui tinggal di Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Aluh dan Ifit diamankan di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan pada Selasa (24/9/2024) malam.

Aluh kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu yang akan dijualnya kepada pembeli dengan berjanji untuk bertemu di Jalan Jungung Buih.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, penggeladahan dilakukan kepada Aluh dan Ifit disaksikan oleh warga setempat.

Adapun hasil penggeledahan petugas kepolisian menemukan narkotika jenis sabu berjarak kurang lebih satu meter dari Aluh.

Paket narkoba tersebut didapati dibungkus plastik klip warna bening yang diselipkan dalam plastik kemasan botol minuman.

"Setelah diinterogasi, Aluh mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya," ucap Iptu Eko, Kamis (26/10).

Aluh juga menyatakan ia membeli narkoba dari orang lain yang tidak diketahuinya.

Pada penangkapan dua perempuan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti, di antaranya, sejumlah unit telepon genggam dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lima gram dan berat bersih mencapai 4,8 gram.

Saat ini, ujar Iptu Eko, baik Aluh maupun Ifit sudah ditahan di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.