Tak Berkategori

Anjuran Disnaker Keluar, Balikpapan Pos Diwajibkan Bayar Pesangon Setengah Miliar Lebih

apahabar.com, BALIKPAPAN – Akhirnya pencatatan perselisihan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15…

Para pekerja Balikpapan Pos saat mengembalikan berkas pernyataan menerima anjuran ke kantor Disnaker Balikpapan. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, BALIKPAPAN – Akhirnya pencatatan perselisihan industrial antara PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 pekerjanya, berhasil dirampungkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan.

Ya, pada 12 November 2021, mediator hubungan industrial (HI) Disnaker Balikpapan mengeluarkan surat anjuran kepada kedua pihak yang berselisih.

Dalam surat dengan nomor 565.4/2976/Disnaker setebal 33 halaman dan ditandatangani Kepala Disnaker Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah itu, menganjurkan agar pihak pengusaha dalam hal ini PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar setengah miliar lebih, tepatnya total senilai Rp 651.199.072.

Hak pekerja yang harus dibayarkan Balikpapan Pos itu terinci dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong pihak pengusaha selama 7 bulan. Dalam 7 bulan dengan periode April sampai Oktober 2020.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah menjelaskan, isi surat anjuran berdasarkan banyak bahan pertimbangan. Mulai dari keterangan dan pendapat pihak pekerja.

Lalu keterangan dan pendapat pihak pengusaha, serta keterangan saksi ahli Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.

“Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rusli sebagai perwakilan pekerja pada hari Selasa lalu. Juga sudah kami [Disnaker] kirim ke pihak pengusaha [PT Duta Margajaya Perkasa]. Untuk Korwil Selatan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertans Provinsi Kaltim dan Kepala Disnakertrans Kaltim sebagai tembusan. Sementara ke wali kota Balikpapan, sebagai laporan,” ujar Ani.

Selanjutnya kata Ani, pasca-surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut dam menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya.

“Apabila para pihak menerima anjuran, mediator HI akan membantu membuatkan PB [Perjanjian Bersama]. Jika salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan penyelesaian hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda,” jelas Ani.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan Husnul Hotimah menambahkan, pihaknya hanya bisa menganjurkan pihak pengusaha membayar hak untuk 15 pekerja dari jumlah sebelumnya 19 orang.

Ini dikarenakan 3 pekerja yakni Arifin, Djoko Adiprasetio, dan Sugiyantoro telah sepakat mengundurkan diri dibuktikan surat pengunduran diri dengan pengusaha dan dinyatakan telah dicapai kesepakatan dalam perselisihan hubungan industrialnya.

Sedangkan, pekerja atas nama Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf C angka 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008, maka mekanisme penyelesaian hubungan industrialnya masuk kewenangan instansi yang membidangi ketenagakerjaan di PPU.

“Dengan dasar-dasar itulah, kami hanya mengitungkan hak 15 pekerja, sesuai dimana lokasi kerja,” terang Husnul.

Dalam isi surat anjuran, juga ditegaskan terkait pemotongan upah tanpa kesepakatan tertulis selama 7 bulan. Dinyatakan tidak sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungkan Kerja Selama Pandemi Covid-19.

Terkait mogok yang dilakukan pekerja sejak 19 November 2020, juga dijelaskan dalam surat anjuran tidak dapat dikategorikan sebagai mogok kerja tidak sah. Mediator HI juga menyimpulkan pencatatan sekaligus melampirkan surat pemberitahuan mogok kerja, bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan industrial secara tripartit.

Sementara itu, Rusli selaku ketua perwakilan pekerja mengapresiasi kinerja cepat mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Balikpapan beserta tim dalam merampungkan surat anjuran yang sempat tersendat lantaran mediator sebelumnya Hidayah Sukmaraga meninggal dunia.

Setelah membaca detail, mantan Redaktur Metropolis Balikpapan Pos ini menyebut isi dalam surat anjuran telah sesuai dengan fakta yang terjadi. Dia pun berharap isi surat anjuran yang mewajibkan pengusaha membayar hak pekerja, dijalankan Balikpapan Pos.

“Alhamdulillah, perjuangan kami tidak sia-sia meski banyak rintangan. Surat anjuran keluar dan menganjurkan agar perusahaan membayar hak pekerja. Kami lega, namun tetap akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas, dan keadilan berpihak kepada yang benar,” lantang Rusli diiyakan rekannya, Hasan