Anies Sebut Pemilu Diintervensi, Kata Ganjar Pengkhianatan Reformasi, Yusril Bilang Banyak Narasi

Dua paslon yang mengajukan gugatan PHPU, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, hadir langsung pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).(Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA –Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengajukan gugatan PHPU, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, hadir langsung pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu.

Kedua kubu paslon hadir di gedung MK dalam waktu yang berbeda. Anies dan Muhaimin, bersama tim kuasa hukumnya, tiba pukul 07.30 WIB. Sedangkan, Ganjar dan Mahfud, bersama tim kuasa hukumnya, hadir pukul 12.50 WIB.

Adapun pihak termohon, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir di MK. Kehadiran mereka hanya diwakili tim kuasa hukum.


Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 itu dimulai pukul 08.00 WIB.

Majelis Hakim MK memberi kesempatan kepada paslon Anies-Muhaimin menyampaikan orasinya.

Saat berbicara, Anies mengatakan, sidang perdana MK ini adalah momen yang sangat penting dalam sejarah Indonesia.

"Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan MK untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendesak dan kritis serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana," ujarnya.

Menurut Anies, bangsa dan negara Indonesia sedang berada di dalam titik krusial. Sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan bangsa.

"Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang? Ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru kita kehendaki jauhi," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

‘’Kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menentukan apakah Republik Indonesia yang kita cintai akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita atau rule of law. Apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan atau rule by law,’’ ucap Anies.

Anies meniai Pilpres 2024 tidak dijalankan secara bebas serta jujur dan adil.


"Pertanyaannya, apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami sampaikan jawabannya: ‘tidak’. Yang terjadi adalah sebaliknya, dan itu terpampang secara nyata di hadapan kita semua. Kita menyaksikan, dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita mulai dari awalnya," tegasnya.

Anies menyebut ada gerakan yang mempengaruhi arah pilihan masyarakat. Menurutnya, Pemilu 2024 ini telah banyak intervensi.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon," katanya.

Bahkan, sebut Anies,  intervensi juga sempat merambah di MK. "Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," katanya.

"Lebih jauh lagi, skala penyimpangan ini tak pernah kita lihat sebelumnya Yang Mulia. Kita pernah menyaksikan penyimpangan ini dalam skala lebih kecil di tingkat Pilkada. Tapi di skala yang amat besar dan lintas sektor baru kali ini kita semua menyaksikan," imbuhnya.

Anies pun mengatakan apa yang disampaikannya ini akan dibeberkan oleh kuasa hukumnya. Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti dalam sidang ini.

"Karena itulah izinkan kami melalui Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini," pungkasnya.

Anies bersama Timnas AMIN menitipkan kepercayaan kepada MK untuk berani mengambil keputusan besar yang jujur dan adil.

“Kepada MK kami titipkan kepercayaan untuk berani mengambil keputusan yang besar, benar, jujur, adil demi arah Indonesia yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo, yang menyampaikan orasi pada siangnya, menyinggung berbagai bentuk keberpihakan yang ditunjukkan kekuasaan di Pemilu 2024.

Menurutnya masyarakat tak boleh tinggal diam saat semua sumber daya negara digunakan untuk memenangkan calon tertentu.

"Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan," tegas mantan gubernur Jawa Tengah itu.

Ganjar mengaku tak rela demokrasi Indonesia dibawa mundur ke era sebelum reformasi. Dia juga menolak berbagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.

Menurut Ganjar, reformasi bukan sesuatu yang mudah didapatkan. Sebab, hanya setelah reformasi, kebebasan berpendapat bisa terjamin. Kondisi itu didapat lewat pengorbanan banyak pihak hingga tak pernah kembali.

"Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," tegasnya.

"Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini benar-benar dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi," lanjut Ganjar.

Ganjar menyebut keberadaannya di sidang perdana gugatan MK adalah untuk mengingatkan publik agar tak melupakan cita-cita dalam reformasi.

"Tugas besar kita hari ini adalah meneguhkan diri dan bersumpah kepada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukankah kematian sia-sia. Kita harus bersatu untuk selalu merawat ingatan kita," serunya.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia," imbuhnya.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Keduanya hanya menuntut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Ganjar-Mahud menilai pasangan itu telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Ganjar-Mahfud juga menyatakan KPU melakukan kesalahan penghitungan suara terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Menurut dia, suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 nol di semua provinsi dan luar negeri.

Ganjar-Mahfud menganggap Prabowo-Gibran telah melakukan kecurangan, sehingga seharusnya KPU tak menghitung suara mereka.

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengatakan Presiden Joko Widodo, menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya untuk memenangkan capres dan cawapures Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jokowi ternyata juga menggerakan atau setidak-setidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," kata Bambang dalam sidang perdana gugatan hasil pilpres 2024 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Bambang menyebut beberapa menteri yang diduga melakukan kampanye memenangkan Prabowo-Gibran.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut MK melanggar UUD 1945 dan hukum jika hanya menyidangkan perselisihan suara Pilpres 2024.
Menurutnya, MK tidak bisa mempersempit sengketa pilpres hanya pada jumlah selisih suara. Dia menyebut sejumlah kecurangan terjadi di Pilpres 2024 dan MK harus memeriksa itu.

"Kalau MK tetap memeriksa persoalan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden sebatas perolehan dan perbedaan suara semata, maka MKRI dapat dikatakan telah melanggar pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Sekaligus MK ikut melanggar pelaksanaan asas pemilihan umum yang 'langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil'. Setidaknya MK bisa disebut sebagai 'mededader' atau 'complicit' dalam sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Todung mengatakan Pilpres 2024 adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Banyak kecurangan dilakukan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Khususnya nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Dia memohon MK untuk membuka mata atas hal itu. Menurutnya, MK harus membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai kecurangan tersebut.

"Dalam hal ini berarti mendiskualifikasi pasangan calon yang tak memenuhi syarat dan atau melanggar peraturan perundangan serta memerintahkan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan isi permohonan tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lebih banyak narasi, asumsi, dan hipotesa ketimbang bukti.

"Narasi itu bukan bukti," kata Yusril di Gedung MK, kemarin.

Ia mengatakan, narasi dan asumsi harus dibuktikan. Namun, isi permohonan THN Amin lebih banyak opini dari pada fakta-fakta. "Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," kata Yusril.

Tim Prabowo-Gibran akan menjawab isi permohonan THN Amin, Kamis. Jawaban akan diberi secara tertulis kepada MK.

"Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam satu siang besok, kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami terhadap MK," kata Yusril.

Yusril juga mengomentari permohonan dari pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024.

"Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Dan kami menolak tnggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden," kata Yusril.


"Belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya. Jadi itu akan kami bantah nanti, akan kami bantah dalam keterangan yang kami sampaikan besok," sambungnya.

Yusril menilai bahwa permohonan pemohon sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.

"Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut," ujarnya.(dari berbagai sumber)