Anggota Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Tiga Anak Buah Teddy Minahasa

Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Anggota Polisi beridentitas Tri Hamdani diketahui sebagai salah satu polisi yang melakukan penangkapan terhadap tiga anak buah Teddy Minahasa, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Polisi Tri Hamdani yang menangkap tiga anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu mengaku menangkap ketiga tersangka itu di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tiga terdakwa yang tertangkap atas kasus ini yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.

Saksi Tri yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengenai kronologi penangkapan ketiga terdakwa.

“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa!

Tri menjawab pertanyaan Majelis hakim bahwa ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kepada Majelsi Hakim, Tri mengatakan Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri menjelaskan juga bahwa Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok.

Kemudian terdakwa Linda ditangkap di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.

"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," ujar Tri menjawab pertanyaan majelis hakim.

Baca Juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu

Tri mengatakan pihaknya hanya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang yakni Hendra dan Mei yang tertangkap dengan barang bukti sebesar 44 gram sabu. Barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," ujar Tri dalam keterangannya di Persidangan.

Tri mengaku pihaknya langsung menangkap Kasranto dan dalam proses pemeriksaan, Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari Linda alias Anita.

“Setelah itu, kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ujar Tri dalam persidangan di hadapan majelis Hakim.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili, Belasan Jaksa Dikerahkan!

Dalam penyelidikan kasus itum\, Polisi awalnya menemukan barang bukti tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto.

Kemudian dari dalam rumah terdakwa Linda, polisi kembali menemukan 943 gram sabu.

Selanjutnya pada kediaman orangtua Dody, polisi kembali menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.

Diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa atas kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Baca Juga: Kenakan Batik, Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Para terdakwa dalam proses pemeriksaan diketahui sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.

Selanjutnya Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

Pengungkapan awal diketahui penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga perwira tinggi polri yang berujung menemukan keterlibatan Teddy.

Baca Juga: Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Teddy Minahasa Hari Ini

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.