Kalsel

Anggota DPRD Kotabaru Kritik UU Ciptaker, Cederai Hak Buruh

apahabar.com, KOTABARU – Disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Ciptakerja (UU Ciptaker) mendapat kritik oleh salah satu anggota…

Rabbiansyah, anggota DPRD Kotabaru. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Ciptakerja (UU Ciptaker) mendapat kritik oleh salah satu anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah atau Roby.

Roby menilai, UU Ciptaker memang menguntungkan bagi kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena di dalamnya memangkas birokrasi memudahkan proses perizinan.

Namun di sisi lain, anggota dewan ini menyebut UU Ciptaker justru merugikan atau mencederai hak-hak kalangan buruh.

“UU Ciptaker ini kan ada beberapa klaster. Memang menguntungkan bagi para UMKM, tapi justru di klaster lainnya mencederai hak para buruh,” ujar Roby kepada apahabar.com, Sabtu (07/11).

Dikatakannya, dalam klaster ketenagakerjaan, ada beberapa poin yang turun dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang lama.

Misalnya, yang pertama soal pengupahan. Pengupahan, tidak lagi berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selanjutnya, berkenaan persoalan pesangon. Pesangon tidak ada lagi perhitungan bagi karyawan yang telah bekerja di atas 24 tahun, yang semula akan mendapatkan sepuluh kali bulan upah.

Dalam klaster ketenagakerjaan, bagi pekerja sudah tidak ada lagi terkait dengan syarat PKWT yang dibatasi selama tiga tahun.

“Jadi, pekerja itu dikontrak seumur hidup, dan itu bahasanya juga dibenarkan dalam UU bagi pengusaha,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakanya, khusus untuk di Kotabaru ada sebanyak 50 ribu buruh, atau pekerja. Sehingga, dalam UU Ciptaker, ada tiga poin yang perlu menjadi catatan penting.

“Jadi, di sini, saya perlu luruskan. Sebelumnya ada pemberitaan bahwa pelaku UMKM menyambut baik UU Ciptaker, tapi tidak bagi kalangan buruh,” pungkasnya.