Pemekaran Wilayah

Anggota DPRD Kaltim Bicara Usulan Pemekaran Kutai Timur

Anggota DPRD Komisi II Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan warga Kutai Timur yang meminta pemekaran kabupaten kepada Pj Gubernur Kal

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Siti Rizky Amalia. Foto: Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA - Anggota DPRD Komisi II Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia menyampaikan usulan warga Kutai Timur yang meminta pemekaran kabupaten kepada Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

"Permintaan dari masyarakat kami, pemekaran karena Kabupaten Kutai Timur ada 18 Kecamatan," ujar Siti Rizky di Samarinda, Selasa (21/11).

Siti Rizky merinci, Berdasarkan data yang ada Kabupaten Kutai Timur punya luas wilayah sekira 35.747,50 km persegi dengan jumlah penduduk mencapai 424.334 jiwa.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tertibkan Parkir Liar

"Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang sangat luas di Kaltim dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti batu bara, minyak bumi, serta perkebunan kelapa sawit," katanya.

Siti Rizky berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dapat mendorong dan mengabulkan permintaan pemekaran Kabupaten Kutai Timur menjadi dua kabupaten.

"Kami berharap pemekaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik di daerah kami," ujar anggota Fraksi PPP DPRD Kaltim itu.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sungai Mahakam

Siti yang masuk dalam Komisi II DPRD Kaltim menilai pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang telah memenuhi syarat administrasi dan kependudukan.

Menurutnya, lima kecamatan yang diwacanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan, sudah memiliki potensi untuk berkembang menjadi kabupaten mandiri.

"Wilayah itu sudah lengkap secara administrasi, baik jumlah penduduk, luas wilayah, maupun syarat lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten. Tapi sampai sekarang belum terealisasi karena masih moratorium pemekaran daerah otonom baru," kata Siti Rizky.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Minta Pemprov Tingkatkan Layanan Rujukan Kesehatan

Dia mengungkapkan moratorium pemekaran berlaku karena banyak daerah yang ingin dimekarkan belum mampu membiayai sendiri dan masih bergantung pada APBN, termasuk daerah induk.

Namun, Siti menilai moratorium itu tidak sesuai untuk wilayah Kutim di Sangkulirang, yang sudah memiliki sumber daya alam dan ekonomi yang cukup.

Wacana pemekaran wilayah Kutim di Sangkulirang, lanjutynya, telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Tapi, progres pembentukan kabupaten baru belum ada kejelasan.

Menanggapi permintaan tersebut, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pemekaran tidaklah gampang karena butuh kajian mendalam untuk memahami implikasi sosial, ekonomi, dan politik, apakah dapat berimbas positif bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Masyarakat Bisa Kelola Lahan HGU PT Budi Duta Agromakmur

"Soal pemekaran daerah, saya belum mau berjanji, tapi saya akan fasilitasi bertemu dengan teman-teman yang punya aspirasi," kata Akmal.

Akmal mengatakan tidak ada moratorium untuk mengusulkan pemekaran, sehingga ia mempersilahkan mereka untuk melakukan pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami juga paham bagaimana dinamika sekarang. Kami akan sampaikan nanti ke Kemendagri,” kata Akmal. (ADV/DPRD Kaltim)