Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru UNILA

Legislator Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Mahasiswa Baru UNILA

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA -Anggota DPR RI Muhammad Kadafi kembali dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiwa baru di Universitas Lampung (Unila).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ali Fikri selaku juru bicara KPK, “Hari ini pemeriksaan Kadafi oleh penyelenggara negara terkait penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Unila,” ujar Alidi Gedung KPK, Senin (12/12).

Pemeriksaan kasus yang melibatkan tersangka Karomani sebagai rektor Unila nonaktif itu dilakukan di gedung KPK. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Selain Kadafi, KPK juga turut memanggil Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Imam Bustami.

Ali belum menjelaskan lebih lanjut apa yang dibahas dalam pemeriksaan saksi tersebut.

Kadafi yang merupakan anggota DPR fraksi PKB itu telah dua kali memghadiri sidang yakni pada hari Rabu 23 November 2022

Diketahui, Karomani ditetapkan sebagai tersangka Karena terbukti menerima Rp414, 5 juta, selain itu KPK juga menemukan brankas yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Ia diduga ikut berperan aktif dalam menentukan kelulusan calon maba yang ikut seleksi jalur mandiri.