Ancang-ancang Benturan Regulasi Pelantikan Rektor UNS Periode 2023-2028

Pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 yang rencanakan tetap akan dilakukan MWA 11 April mendatang, dinilai tidak sah

Konferensi Pers menyoal Rektor UNS (DOK. Apahabar/Arimbi), Kamis 6 April 2023.

Apahabar.com, SOLO - Pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 yang rencanakan tetap akan dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) tanggal 11 April mendatang, dinilai tidak sah dan di luar koridor hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, di Kampus UNS Solo saat konferensi pers, Kamis (6/4).

Pernyataan tersebut didukung dengan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Rektor UNS yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek-Pemprov DKI Bertemu Bahas Tata Kelola TIM

Drajat menilai, apabila tetap digelar, pelantikan akan terjadi di luar koridor hukum di Indonesia, karena Ketua MWA (HAdi Tjahjanto) sudah mundur.

"Beberapa anggota sudah mundur, siapa yang akan melantik jika tetap digelar," katanya.

Selain itu, Wakil ketua MWA tidak bisa melakukan pelantikan karena bekerja berdasarkan peraturan MWA nomor 2 tentang pendelegasian.

Namun, lanjut dia, karena ketua MWA sudah mundur maka tidak ada lagi pendelegasian.

"Wakil ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi ketua MWA karena yang diambil alih sudah mundur. Jadi secara urutan hukum dalam tatanan MWA maupun dari keaggotaannya dan dari sisi kesepakatan forum keumungkinan besar tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Drajat.

Baca Juga: Kemendikbudristek Apresiasi Langkah Ridwan Kamil Redam Polemik SDN Pocin 1

Drajat mengatakan jika MWA bersikeras mau melakukan pelantikan, maka pelantikan tersebut versi mereka sendiri.

"Bukan bersi aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," paparnya.

Dengan demikian, menurut drajat hal pelantikan tersebut bisa dibilang tidak sah dari segi hukum.

SK Mendikbud Ristek Nadiem Makarim

Sebagai informasi, saat ini Nadiem telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jababan Rektor UNS periode 2019-2023.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan hal tersebut artinya masa perpanjangan terhitung sampai dengan dilantiknya Rektor UNS definitif periode berikutnya.

"SK nya ditetapkan tanggal 6 April 2023 jadi fresh from the oven," tambahnya.

Baca Juga: Kemendikbud Tak Tahu Rencana Jerman akan Tarik Akademisi

Sutanto juga mengatakan jika pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028 yang dihasilkan MWA UNS akhr tahun lalu tetap dilaksanakan maka tidak efektif.

Pasalnya, menurut dia, Rektor UNS saat ini (Jamal Wiwoho) masih diberikan amanah oleh menteri.

"Jadio tidak efektif dan tidak efisien, akan sia-sia," kata Sutanto.

Terkait hal tersebut, Direktur Keuangan dan Optimaliasi Aset UNS, E Muhtar mengatakan, SK perpanjangan masa jabatan rektor dibuat agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada tanggal 11 April mendatang.