Tak Berkategori

Anak di Bawah Umur Nekat Menjambret, Beraksi Bersama Temannya di Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Aksi penjambretan kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sialnya dilakukan oleh anak…

Pengungkapan kasus penjambretan oleh anak di bawah umur yang digelar di Mapolres Balikpapan, Rabu (17/2/2020). Foto-apahabar.com/Ahmad Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Aksi penjambretan kembali terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Sialnya dilakukan oleh anak masih di bawah umur.

Kedua pelaku penjambretan itu berhasil diringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (20/1/2021) lalu.

Kasus ini baru terungkap usai aparat kepolisian menggelar pers rilis, di Mapolres Balikpapan, Rabu (17/2/2021) siang.

Dalam keterangan Wakil Kepala Polres Balikpapan, AKBP Sepbril menyebutkan kedua pelaku berinisial RZ (21) dan AD (17).

Mereka diketahui beraksi di Jalan Hendriawan, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah (Balteng). Tepatnya tak jauh dari SDN 013.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) lalu sekira pukul 10.00 Wita. Bermula saat keduanya melihat korban sedang bermain handphone di lokasi kejadian.

Melihat kesempatan tersebut, dua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor itu mendekati dan langsung merampas handphone milik korban.

“Modusnya dengan cara mendekati, kemudian merampas handphone korban,” kata AKBP Sepbril dihadapan awak media, Rabu.

Usai beraksi, para pelaku langsung diburu oleh petugas kepolisian usai merima laporan dari korban. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku langsung diciduk. “Ada dua orang, satu anak di bawah umur,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan handphone milik korban. Pelaku belum sempat menjual barang hasil curiannya itu.

“Barang bukti handphone belum berpindah tangan, masih dikuasai oleh pelaku,” ucap AKBP Sepbril Sesa.

Keduanya pun harus menginap di hotel prodeo di Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.