Pembunuhan Brigadir J

Anak Buah Sambo Menanti Vonis Hakim Pekan Ini

Para anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta

Terdakwa Obstruction of Justice (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Para anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini. 

Sebab para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang putusannya (vonis) pada pekan lalu. 

Tercatat, ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Vonis 23 Februari

"Untuk Kamis, 23 Februari 2023 terdakwa atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin digelar di ruang sidang utama dengan agenda pembacaan putusan," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (20/2).

Baca Juga: Tidak Ajukan Duplik, PN Jaksel Gelar Vonis AKP Irfan Akhir Februari

Dalam agenda sidang sebelumnya, keenam terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendapat tuntutan selama tiga tahun penjara. Selain itu, keduanya didenda sebanyak Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Lalu, terdakwa Arif Rachman Arifin menerima vonis sebanyak satu tahun penjara. Ia pun dituntut dengan pidana denda sebanyak Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni yang akan menjalani sidang vonis untuk obstruction of justice pada Jumat, 24 Februari 2023. Ketiganya akan menghadapi sidang vonis di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Baca Juga: Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Vonis Chuck Putranto 24 Februari

Untuk terdakwa Irfan Widyanto, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, JPU juga menuntut peraih Adhi Makayasa tahun 2010 ini dengan denda sebesar Rp10 juta.

Terakhir, ada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang dituntut dengan penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp10 juta subsider penjara tiga bulan.