Skandal Korupsi BTS

Anak Buah Plate Ungkap Kejanggalan Pembangunan BTS 4G Kominfo

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo selama 9 bulan tak lazim.

Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo menghadirkan empat saksi selaku pejabat Kominfo (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengaku pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo selama 9 bulan tak lazim.

Hal ini disampaikan Mirza saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/7).

Baca Juga: Jaksa Agung Janji Kawal Proyek BTS Kominfo hingga Selesai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Mirza dengan rentang waktu pembangunan infrastruktur BTS Kominfo.

“Dalam pemikiran saudara, membangun BTS (sebanyak) 4.200 dalam waktu sembilan bulan itu, Anda selaku praktisi IT, itu apa mungkin,” tanya Jaksa.

“Dalam pengalaman saya, memang belum ada,” jawab Mirza.

Baca Juga: Hakim Cecar Anak Buah Plate Soal Proyek Triliunan Tak Libatkan Ahli

Namun hakim langsung memotong kesaksian Mirza. “Jangan tanya pendapat dia,” kata Hakim Fahzal.

“Mohon izin Pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu,” cecar Jaksa.

“Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang (Dirut Bakti) lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?,” sambung Jaksa menanyakan.

“Iya,” kata Mirza menjawab pertanyaan Jaksa.

Baca Juga: Menkominfo Kunjungi Kejagung saat Airlangga Diperiksa Jampidsus

“Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun,” tanya Jaksa kembali.

“Iya,” jawab Mirza.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan kepada Mirza terkait komunikasinya dengan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek BTS Kominfo.

"Saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan Pak Anang sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021. Apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" tanya hakim Fahzal.

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," tutur Mirza.

"Siapa bilang gitu?" lanjut hakim.

"Pak Anang," jelas Mirza.