Berita Tabalong

Ambil Paket Obat Terlarang, Pria Lumbang Tabalong Diciduk Polisi

Seorang pria dari Desa Lumbang di Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait kepemilikan obat terlarang.

Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong.

apahabar.com, TANJUNG - Seorang pria dari Desa Lumbang di Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait kepemilikan obat terlarang.

Pria berinisial NA (28) tersebut diamankan di tepi jalan raya Desa Mangkupum, Kamis (24/8) pagi.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi tentang paket diduga berisi obat-obatan terlarang. Adapun paket sedang dibawa menuju Muara Uya.

Tanpa membuang waktu, petugas gabungan Polsek Muara Uya dan Sat Resnarkoba Polres Tabalong langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah menunggu beberapa saat, petugas melihat seseorang mengambil sebuah paket di tepi jalan.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket berisi obat terlarang berwarna kuning bertuliskan DMP dan Nova," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (28/8) sore.

Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain.

"Direncanakan obat terlarang tersebut kembali akan dijual pelaku," beber Sutargo.

Barang bukti yang diperoleh dari pelaku berupa obat tanpa merk berwarna kuning sebanyak 5.000 butir. Kemudian 10 plastik klip obat tanpa merk berwarna putih dengan penanda huruf Y dengan jumlah total 500 butir.

11 bungkus plastik klip obat tanpa merk warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP yang berisi total 220 butir. Selanjutnya sebungkus plastik klip obat tanpa merk warna putih dengan tulisan huruf Y sebanyak 41 butir.

Juga disita sebuah ponsel, uang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang sebesar Rp 35 ribu, serta scooter matic berwarna hitam merah.

"Pelaku melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkas Sutargo.