Ambil Narkoba di Tabalong, 2 Warga Kalteng Disergap Polisi

Dua pria dari luar Sarabakawa disergap Satuan Resersi Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Dua pria dari luar Sarabakawa disergap Satuan Resersi Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya masing-masing berinisial AH (41), warga Desa Baru dan AP (30), warga Desa Jelapat, Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku ditangkap di halaman sebuah masjid di Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong, Senin (6/3) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di desa tersebut.

Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin, melakukan serangkaian penyelidikan.

Di halaman sebuah masjid di Desa Pudak Setegal, petugas melihat 2 orang yang mencurigakan. Saat itu salah seorang terlihat petugas berjalan menuju ke samping ATM dan mengambil sesuatu, sedangkan rekannya menunggu di dekat tempat wudhu.

"Setelah mengambil sesuatu di samping ATM, orang itu kemudian mau menghampiri temannya. Sebelum sampai, petugas yang datang langsung mengamankannya," kata Sutargo, Rabu (8/3)

"Sebelum diamankan pelaku melempar kotak rokok ke atap tempat wudhu dan melakukan perlawanan," imbuhnya.

Kata Sutargo, setelah kotak rokok itu diambil ternyata berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan 1 paket diduga sabu-sabu di dalam saku kirinya, juga di dalam kotak rokok. Pelaku mengaku kalau barang tersebut adalah miliknya," ungkap Sutargo.

Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gram, 1 pipet kaca, 2 kotak bekas rokok , 2 handphone warna hijau dan putih.