Kalsel

Amankan Warga Barabai, John Lee CS Temukan Psikotropika

apahabar.com, BARABAI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), John Lee CS, berhasil…

Pelaku dan barang bukti yang diamankan John Lee CS./Foto-Humas Polres HST for apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), John Lee CS, berhasil mengamankan pria 44 tahun yang diduga menyimpan obat-obatan jenis psikotropika.

Dia adalah IS warga Jalan Brigjen H Hasan Basri yang diciduk di kediamannya di RT 2 Kelurahan Barabai Darat, Selasa (16/3) malam.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Polres HST, Iptu Soebagyo menyebutkan dari hasil penggeledahan, John Lee CS menemukan obat-obatan jenis psikotropika yaitu 88 butir alprazolam dan 20 butir atarax alprazolam.

“Pengungkapan kasus tindak pidana psikotropika dengan tersangka IS itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung sekitar pukul 23.00,” kata Soebagyo kepada apahabar.com, Rabu (17/3).

Pengungkapan kasus itu, terang Soebagyo, bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan Barabai Barat sering terjadi transaksi obat yang mengandung Psikotropika.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan panjang oleh Sat Resnarkoba,” kata Soebagyo.

Lama menyelidiki informasi itu, polisi lantas mengantongi nama IS hingga akhirnya IS berhasil diringkus.

Selain mengamankan obat-obatan, John Lee CS juga membawa barang bukti lain, seperti kresek, buku tulis, dan gawai.

John Lee juga mengamankan uang Rp1.400.000 yang diduga hasil dari penjualan obat psikotropika.

Pelaku dan barang bukti itu saat ini telah diamankan di Makopolres HST. Polisi pun masih melakukan proses hukum.

IS dijerat dengan Pasal 60 Ayat 2 sub Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

IS diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.