Aliran Dana Perkara Penipuan Jual Beli Batubara Rp7,79 Miliar Dikorek di Persidangan

Sidang perkara dugaan penipuan jual beli batu bara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/8).

JPU menghadirkan saksi Richard Arief Mulyadi dalam sidang perkara penipuan jual beli batubara Rp7,79 miliar. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penipuan jual beli batu bara dengan terdakwa Rendy Aditya Utama tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/8).

Untuk diketahui, Randy merupakan pemilik perusahaan PT Aditya Global Mining (Aglomin) yang bergerak di bidang pertambangan. 

Randy harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan penipuan jual beli batubara hingga korbannya merugi sebesar Rp7.79 miliar.

Kasus ini berawal dari adanya kerjasama jual beli batubara antara PT Aglomin dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) yang dimiliki Isnan Fulanto pada 2024 lalu. 

Dalam perjanjiannya, PT Aglomin bakal menjual batubara sebanyak 15.000 metrik ton dengan nilai Rp16,16 miliar kepada PT SBA.

Awalnya transaksi berjalan lancar, namun di tengah perjalanan kesepakatan pengiriman batubara 15.000 metrik ton kepada PT SBA tak sepenuhnya dilakukan. 

PT Aglomin hanya mengirim 7.504,969 metrik ton atau senilai Rp8,36 miliar. Akibatnya Isnan Fulanto selaku pemilik PT SBA menelan kerugian sebesar Rp7,79 miliar.

Perkara ini pun kemudian dibawa ke ranah hukum, hingga Randy didakwa dengan Pasal berlapis.

Pasal 372 dan 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Asni Mereanti siang tadi, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menghadirkan saksi Richard Arief Mulyadi.

Richard adalah komisaris CV Banua Tuntung Pandang (BTP). Di perkara yang sama, Richard juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di hadapan majelis hakim, Richard mengaku bahwa dirinya ada menerima uang dari terdakwa Randy sebagai pengembalian dari dana yang dia pinjamkan.

Uang yang dia terima sekitar Rp3,3 miliar. Belakang diketahui, uang tersebut bersumber dari uang pembelian batubara PT Semesta Borneo Abadi ke PT Aglomi.

“Total Rp3,3 miliar yang sudah dikembalikan,” ucap Richard saat dicecar pertanyaan Hakim Anggota, Rustam.

Akibat menerima uang itulah sehingga Richard akhirnya turut terseret dalam perkara ini lantaran diduga telah melakukan TPPU.

Usai mendengarkan keterangan saksi Richard terkait aliran dana tersebut, sidang kemudian ditunda dan bakal dilanjutkan kembali pada Senin (1/9) pekan depan dengan agenda pembuktian JPU.