Kalsel

Alihfungsi Lahan Kosong Jadi TPS Liar, DLH Banjarmasin Turun Tangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Lahan kosong di Kota Banjarmasin kerap dialihfungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar….

Oleh Syarif
Sampai di Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Lahan kosong di Kota Banjarmasin kerap dialihfungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun kewalahan menanggulangi kasus TPS liar tersebut. Mereka turun tangan langsung memantau ke lokasi TPS liar.

Tercatat sederet TPS liar timbul sejak 1 minggu terakhir. Yaitu, kawasan RK Ilir, Pramuka, Tembus Mantuil dan Lingkar Dalam.

"Pemilik lahan kosong yang tidak dipelihara berpotensi menjadi TPS liar. Karena jadi pembuangan warga yang belum sadar," ujar Kepala Bidang Kebersihan DLH Banjarmasin, Marzuki pada Senin (28/6).

Ia mengatakan bahwa pemilik lahan kosong tersebut wajib menjaga dan membersihkan lahannya.

Mereka yang punya tanah kosong harus juga sama-sama menjaga lingkungan bersih.

Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2011 Bab III pasal 5 huruf d tentang pemilik lahan wajib membersihkan dan merawat lahannya.

"Kalau penanggulangan kami mampu saja. Tapi memprediksi dan menjaga orang yang belum sadar nih pasti kewalahan perlu semua pihak berperan," pungkasnya.