Pemerasan KPK

Alex Tirta Jadi Perantara Firli Bayar Sewa Rumah Kartanegara 46

Alex Tirta mengaku jadi perantara pembayaran sewa rumah Kartanegara 46 yang digunakan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Nilainya Rp650 juta.

Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

apahabar.com, JAKARTA - Alex Tirta mengaku jadi perantara pembayaran sewa rumah Kartanegara 46 yang digunakan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Nilainya Rp650 juta.

"Dibayarkan secara tunai," kata Ketua PBSI ini kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Klaim Tuduhan Pemerasan Terbantahkan

Rumah di Jalan Kartanegara nomor 46 itu tak ditinggali Firli menetap. Polisi mencurigai menjadi tempat bertemu dengan pihak berperkara di KPK.

Saat ditanyai soal kedekatannya dengan Firli, Alex enggan berkomentar. Ia mengaku semuanya sudah dijelaskan ke penyidik. 

"Sudah saya jelaskan semuanya ke penyidik ya," katanya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

Baca Juga: Alex Tirta Dicecar Bareskrim Soal Safe House Firli Bahuri

Seperti diketahui. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, 22 November lalu.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan terkai perkara itu.