Alat Peraga Kampanye Ditemukan Salahi Aturan, Bawaslu HSS Ambil Sikap

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten HSS mengambil sikap setelah ditemukan alat peraga kampanye di sejumlah tempat menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan tandatangani ikrar deklarasi Pemilu damai. Foto-apahabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

apahabar.com, KANDANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengambil sikap setelah ditemukan alat peraga kampanye di sejumlah tempat menyalahi aturan.

Kepala Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan mengungkapkan bahwa ada ditemukan alat peraga kampanye (APK) menyalahi aturan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah ditetapkan.

"Kita mengambil sikap supaya peserta pemilu yang melanggar aturan untuk segera menurunkan APKnya sendiri," kata Hasnan Fauzan, Senin (06/11).

Jangan sampai, lanjut Hasnan pihak Bawaslu HSS menyita langsung APK yang melanggar aturan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Para peserta Pemilu diharapkan melakukan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Deklarasi Damai Jelang Pemilu di HSS, Komitmen Kawal Demokrasi

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku atau materi muatan lain yang sifatnya mengajak memilih.

"Perhatikan jadwal Pemilu. Jangan sampai melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye," ungkap Hasnan Fauzan.

Sebab, tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye sehingga peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye maupun ajakan memilih sebelum jadwal.

"Kalau masih ditemukan pelanggaran, akan kita tindak lanjuti sesuai perundangan-undangan," imbuhnya.

Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Baca Juga: Ancaman Pemecatan Kembali Diingatkan ke ASN HSS Jelang Pemilu