Alasan Sakit, Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Menolak BAP Tambahan

Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur

Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil Audi A6 yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, rencananya akan menjalani pemeriksaan kembali oleh penyidik Satlantas Polres Cianjur.

Yudi Junadi Tim Kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama membenarkan kalau kliennya hari ini dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polres Cianjur. Pemeriksaan kembali dilakukan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Pemeriksaan Saksi Belum Lengkap, Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Dibatalkan

"Iya benar, kami juga mendapatkan informasi dan undangan untuk mendampingi Pak Sugeng untuk diperiksa kembali yang katanya untuk BAP tambahan. Namun kami juga belum tau BAP tambahan dari penyidik itu seperti apa," kata Yudi pada apahabar.com, Jum'at (17/02).

Yudi menerangkan pihaknya hari ini sudah mendatangi ke Polres Cianjur untuk memenuhi undangan penyidik, sekaligus mendampingi Sugeng yang diminta untuk pemeriksaan kembali.

"Tadi tim kuasa hukum sudah datang ke polres untuk mendampingi Pak Sugeng, tapi Pemeriksaan atau BAP nya ditunda karena Pak Sugeng lagi tidak enak badan atau sakit. Itu haknya Pak Sugeng untuk tidak bersedia di BAP," ucapnya.

Baca Juga: Beredar Rekaman Percakapan Kompol D Minta Nur Ikuti Skenario Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Yudi menambahkan pemeriksaan atau BAP tambahan pada Sugeng rencananya akan dilakukan lagi pada hari Selasa depan. Adapun pemeriksaan kembali atau BAP tambahan terhadap Sugeng secara aturan atau KUHAP hal tersebut dibenarkan. Karena itu, pihaknya siap memenuhinya serta akan kooperatif.

"Hal itu dibenarkan KUHAP.Tapi kalau tersangka (Sugeng) tidak mau jangan dipaksa dan waktunya limitatif 14 hari," pungkasnya.