Pembunuhan Brigadir J

Alasan Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Chuck Putranto

Inilah pertimbangan hakim dalam memvonis Chuck Putranto dengan satu tahun penjara, dan denda 10 juta rupiah

Terdakwa OOJ Chuck Putranto memasuki ruang sidang PN Jaksel (24/02) untuk sidang vonis.apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ), Chuck Putranto divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 10 juta rupiah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyatakan perbuatan Chuck Putranto terbukti mencoreng citra Polri.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Polri, terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam menghalang-halangi penyidikan," ujar Hakim Anggota, Raden Ari Muladi di PN Jaksel, Jumat (24/2).

Baca Juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

Raden Ari menilai, keterlibatan Chuck dalam kasus OOJ, membuat Polri tercoreng dengan perbuatannya sebagai Perwira Menengah.

Selain itu, ia menilai Chuck masih dapat memperbaiki kesalahannya dalam pertimbangan meringankannya. Hakim menilai Chuck masih muda, memiliki keluarga, hingga belum pernah terlibat masalah hukum.

"Terdakwa masih berusia muda, sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum," pungkasnya.

Baca Juga: Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto

Sebelumnya, terdakwa Chuck Putranto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Menurut hakim, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Hakim Afrizal Hadi saat membacakan vonis, Jumat malam (24/2).