Alasan Penganuliran Kelulusan Administrasi 27 Peserta Seleksi PPPK di Pemprov Kalsel

Pemprov Kalimantan Selatan membatalkan kelulusan administrasi 27 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap kedua 2024

27 peserta seleksi PPPK yang lulus administrasi dibatalkan. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan membatalkan kelulusan administrasi 27 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua 2024.

Alasannya peserta tidak memenuhi syarat masa kerja minimal sebagai non-ASN minimal masa kerja dua tahun secara terus menerus di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kelulusan peserta yang dibatalkan pun sudah diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara online di https://sscasn.bkn.go.id dalam rentang 19 hingga 21 Februari 2025 

Namun kesampatan memberikan sanggahan tersebut tidak digunakan untuk mengunggah ulang atau memperbaiki dokumen yang telah dikirim sebelumnya.

Tim Seleksi Penerimaan CASN Pemprov Kalsel sendiri memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak sanggahan berdasarkan validitas kesalahan.

"Kalau kesalahan berasal dari panitia, maka sanggahan dapat diterima. Namun kalau berasal dari peserta, maka sanggahan ditolak," papar Plh Sekdaprov Kalsel, Muhammad Syarifuddin, Senin (24/2).

"Pemerintah juga mengingatkan setiap janji kelulusan oleh pihak manapun merupakan penipuan dan di luar tanggung jawab tim seleksi," sambungnya.