Skandal Korupsi Enembe

Alasan KPK Tolak Permohonan Enembe Berobat ke Singapura

KPK menolak permintaan tersangka suap dan gratifikasi infastruktur Proyek Papua, Lukas Enembe yang meminta berobat ke Singapura.

Gubernur Papua, Lukas Enembe usai diperiksa oleh KPK. Foto: dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – KPK menolak permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Ada sederet alasan KPK menolak permintaan gubernur Papua yang kini pesakitan usai menjadi tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur. 

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan terkait kondisi kesehatan Enembe.

“Kalau kita bicara kesehatannya, kami juga rakor dihadiri oleh perwakilan Kementerian kesehatan kemudian pengurus Besar IDI, dokter RSPAD yang temen-temen juga sudah tahu saat itu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, termasuk dokter dari Rutan KPK,” ujar Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/2).

Baca Juga: KPK Sita Mobil Fortuner Milik Lukas Enembe!

Dari hasil rapat kordinasi tersebut, tim kesehatan menyatakan bahwa Enembe tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura. Hal itu karena fasilitas RS Pusat Angkatan Darat tempat Enembe diperiksa sudah mencukupi dari segi fasilitas.

“Sebagaimana permintaan dari tsk LE di Singapura, karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai, dari kondisi kesehatan tersangka ini,” tambah Ali.

Selain itu, dari hasil rapat tersebut membuktikan bahwa kondisi Enembe saat ini sangat layak untuk diperiksa atau fit to interview. "Yang artinya memiliki kesadaran penuh untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik."

Hasil rapat tersebut, kata Fikri, juga menjadi landasan KPK dalam menentukan sikap ke depannya dalam menangani perkara yang menyeret Enembe.

Baca Juga: Dalami Korupsi Enembe, KPK Periksa Anak Buah Rijatono Lakka

“Jadi tentu itulah yang menjadi dasar KPK bagaimana kemudian menjawab surat yang diajukan tersangka LE [Lukas Enembe]. Tapi yang pasti itu kami akan terus menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan tersangka dua orang, setidaknya yang sudah kami umumkan,” terangnya.

Menurutnya, KPK sejauh ini sudah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak menyalahi aturan-aturan serta hak asasi manusia (HAM).

“Proses-prosesnya sesuai dengan prosedur ketentuan hukum, kami fokuskan lebih dahulu kami untuk penyelesaian berkas perkara dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi, kenapa karena ini tentu dibatasi masa penahanan dari para tersangka ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Keluhkan Minim Fasilitas, KPK: Sudah Sesuai Prosedur!

Sekadar pengingat, Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas aksi dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan sejumlah infastruktur di Papua.

Diduga, dana sebesar Rp10 miliar terkait pembangunan proyek tahun jamak itu mengalir ke kantong pribadi Enembe dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.

 RL sendiri adalah direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga pelicin agar RL ke Enembe agar perusahaannya terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.

 KPK telah memblokir rekening milik Enembe senilai Rp76,2 miliar. Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.