Kasus Korupsi

Alasan KPK Belum Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa belum bisa memanggil para tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa belum bisa memanggil para tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu melalukan proses penyidikan yang cukup untuk membuka para nama tersangka di kasus tersebut.

"Untuk identitas para tersangka dalam proses penyidikan, nanti pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti akan kami umumkan identitasnya termasuk konstruksi perkara secara utuh dan lengkap," ujar Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Senin (2/10).

Selain itu, Ali mengatakan pihaknya juga perlu memanggil para saksi-saksi terlebih dahulu untuk melengkapi alat bukti lainnya selain barang bukti yang sudh didapat saat melakukan penggeledahan.

Baca Juga: KPK: Pemanggilan Saksi Guna Buka Peran Tersangka di Korupsi Kementan

"Barang bukti kalau nanti konteks hukumnya kan petunjuk. Maka kemudian dilengkapi dengan barang bukti lain, yaitu apa? pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.

Setelah para saksi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan, baru kemudian pihaknya akan memanggil para tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan.

"Di situlah baru kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini. Jadi, prosesnya adalah penggeledahan, penyerahan barang bukti, analisis, saksi, baru ke para tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Anak Buah Mentan SYL

Hal tersebut didapati tim penyidik setelah melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9).

"Tim Penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (30/9).

Mengenai penemuan dokumen tersebut, Ali mengatakan diduga bukti kuat adanya aliran uang tindak pidana korupsi.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bantah Tak Kirim Surat Pemanggilan ke Febri Diansyah

Selain itu, tim penyidik KPK juga mengamankan bukti lainnya seperti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka.

Selanjutnya, dari hasil-hasil temuan tersebut, KPK akan melanjutkan tahap analisis hingga menyita keseluruhan yang telah ditemukan baik di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo maupun Gedung Kementan, Jakarta Selatan.

"Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," pungkasnya.