Kontroversi Jabatan Kades

Alasan Kades Minta Revisi Jabatan Jadi 9 Tahun

Permintaan perpanjangan jabatan kepada desa untuk mengurangi beban APBD dan perpecahan di masyarakat.

Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menekankan 4 hal saat membuka bimtek pengadaan barang jasa bagi para kepala desa. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin.

apahabar.com, BANYUWANGI - Polemik permintaan revisi undang-undang tentang desa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun masih hangat diperbincangkan. Pasalnya, banyak pengamat maupun warga menyebut keinginan para kepala desa itu karena haus kekuasaan.

Menanggapi pendapat masyarakat, Kepala Desa Gumirih di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Mura'i (47) menjelaskan alasanya meminta pemerintah agar merevisi undang-undang tentang desa tersebut.

"Ada dua faktor yang menjadi alasan utama. Pertama, untuk mengurangi beban APBD. Kedua, mencegah perpecahan di kalangan masyarakat," kata Mura'i pada apahabar.com, Rabu (8/2)

Baca Juga: DPR Tepis Keterkaitan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Mura'i menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa itu lebih rawan dibandingkan pemilihan lain seperti pilbup, pileg dan pilihan lainya yang bersifat nasional.

"Pilkades itu mas, bersentuhan langsung ke masyarakat, beda dengan pilihan lain yang terkadang kita gak kenal sama orang yang akan kita pilih," ujarnya.

Mura'i, Kepala Desa Gumirih di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Dok. Pribadi)

Mura'i menjadi kepala desa untuk ketiga kalinya. Periode pertama 2007-2013, 2013-2019 dan 2019-2025. Ia menuturkan keinginan perpanjangan masa jabatan itu bukan tanpa dasar. Sebab sebelumnya, undang-undang tentang desa telah direvisi beberapa kali.

"Pada tahun 1965 masa jabatan kades 8 tahun, terus tahun 1999 jabatan kades 10 tahun dan pada 2005 dirubah kembali menjadi 6 tahun," terang Mura'i.

Baca Juga: Kepala Desa Se-Indonesia Geruduk DPR Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Cabang Banyuwangi itu menambahkan dalam permohonan aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut bukan bermaksud tidak memberi peluang pada regenerasi muda.

"Kepala desa mudah yang gak dipilih banyak, dan yang dipilih juga banyak. Jadi hak otoritas ada di masyarakat, mau dipilih atau tidak," tegasnya.

Menurut Mura'i jabatan 6 tahun yang diemban kepala desa saat ini sudah cukup untuk menjalankan program pembangunan desa. Pasalnya, dalam program tersebut sudah ada renjana atau rencana kerja yang sudah dimusyawarakan.

"Ya kalau pembangunan pasti gak ada selesainya, dibangun aspal minta penerangan jalan, dibangun penerangan jalan minta pavingisasi dan seterusnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sebanyak 6.000 Kepala Desa se-Indonesia akan Mengunjungi IKN

Sementara itu, untuk kesejahteraan yang didapat perangkat desa, Mura'i tidak menjelaskan secara detail. Sebab, uang miliaran yang diterima desa sudah ada pagunya, SOP-nya dan petunjuk teknisnya. Sedangkan dana desa dari pemerintah pusat tidak ada satupun untuk kepala desa, namun untuk fisik dan pemberdayaan.

"Banyak staf desa yang gajinya dibawa UMR, sementara kepala desa separuh dari gaji staf, misal staf 2 juta kepala desa berarti 4 juta mas," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Banyuwangi melakukan aksi penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan menggelar aksi demo di kantor DPRD Banyuwangi, Kamis (2/2).

Mereka mengkhawatirkan bila usulan tersebut dikabulkan akan membuat terjadinya kemunduran demokrasi. Karena itu, pemerintah bersama DPR RI agar tidak gegabah dalam membuat keputusan strategis mengenai desa.