Nasional

Alasan Febri Mundur dari KPK: Kondisi Politik dan Hukum Telah Berubah bagi KPK

apahabar.com,JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang juga Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberatasan…

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto–Okezone/Arie Dwi Satrio

apahabar.com,JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang juga Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mundur diri lembaga antirasuah.

Febri Diansyah menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari lembaga yang dicintainya, KPK,
karena kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah bagi KPK.

“Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK,” tulis Febri di surat pengunduran dirinya seperti dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga : Febri Diansyah Mundur dari KPK, Ini Isi Lengkap Surat Pengunduran Dirinya

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan Febri Diansyah pada 18 September 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.

Berikut isi surat pengunduran diri Febri Diansyah secara lengkap :

Jakarta, 18 September 2020

Yth:

Pimpinan

Sekretaris Jenderal

Kepala Biro SDM

Dengan hormat,

Saya, Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).

Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi saya, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.

Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.

Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terima kasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.

Demikian surat pengunduran diri ini Saya ajukan dengan sadar dan sungguh-sungguh. Mohon kiranya proses pemberhentian Saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020. Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.

Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya.

Terima kasih atas perkenan Bapak-bapak.

Hormat Saya,

Febri Diansyah

Kepala Biro Humas KPK

Febri Diansyah sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, menggantikan Johan Budi yang meneruskan karir di DPR.

Setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan, tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Saat itu Febri menjelaskan, ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.

Sebelum bergaung ke KPK, Febri memulai kariernya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.

Editor : El Achmad