Hot Borneo

Alasan Banjar & Balangan Dukung Banjarbaru Jadi Ibu Kota Baru

apahabar.com, MARTAPURA – Dukungan dari Pemkab Balangan dan Banjar ke Pemkot Banjarbaru rupanya bukan sekadar pepesan…

Abdul Hadi dan Saidi Mansyur. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, MARTAPURA – Dukungan dari Pemkab Balangan dan Banjar ke Pemkot Banjarbaru rupanya bukan sekadar pepesan kosong.

Kedua bupati daerah tersebut sepakat Kota Idaman menggantikan Banjarmasin sebagai ibu kota Kalimantan Selatan yang baru.

Diwawancarai doorstop oleh apahabar.com, Bupati Balangan, Abdul Hadi menjelaskan alasan utamanya mendukung pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan.

“Kota Banjarmasin sepertinya sudah tidak representatif karena ruas jalan yang sempit, jumlah penduduknya yang padat,” singkat Hadi, Kamis (4/8).

Senada, Bupati Banjar, Saidi Mansyur membenarkan dukungan secara tertulis kepada Pemkot Banjarbaru.

Saidi menjelaskan ketika berbicara pembangunan, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sudah tidak bisa terpisahkan.

Pun demikian secara historis, Banjarbaru merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar tahun 1999 silam.

“Bisa dibilang ‘anak’ Kabupaten Banjar,” ungkap Bupati Saidi kepada apahabar.com, Kamis (4/8).

Benarkah Senayan Sudah Jaring Aspirasi Pemindahan Ibu Kota Kalsel Seperti Klaim Arteria?

Ketika Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi, lokasinya pun berdampingan dengan Banjar. Bupati Saidi punya harapan besar soal ini.

“Kita berharap ke depan, baik itu pembangunan dan lainnya bisa berdampak khususnya ekonomi, apalagi di masa pandemi saat ini,” pungkas Saidi.

Pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sedianya tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, disahkan Presiden Jokowi di Jakarta 16 Maret 2022.

Penetapan tersebut lantas mendapat reaksi pro dan kontra. Yang kontra mengajukan permohonan uji materi undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan otiga pihak, yakni Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Ketua DPRD Banjarmasin Herry Wijaya, Forum Kota Banjarmasin, dan organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banjarmasin.

Sidang keempat bergulir di MK pada Rabu (3/8) kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin melalui kuasa hukumnya, Dhieno Yudhistira dkk.

Sementara Muhammad Pazri meragukan kesahihan dukungan yang diberikan Pemkab Balangan dan Banjar atas rencana pemindahan ibu kota Kalimantan Selatan ke Banjarbaru.

“Surat dukungan baru saja dibuat, setelah Undang-Undang disahkan,” ujar kuasa hukum pemohon judicial review UU Provinsi Kalsel itu, Rabu (3/8) petang.

Harusnya, Pazri melihat, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

“Sesuai Pasal 1 UU 12 Tahun 2011, harusnya kan begitu, tapi sekarang yang dilakukan tanpa uji publik,” ujarnya. (Hendra Lianoor & Hendry)

Banjarbaru Didukung Banjar & Balangan Setelah UU Dibuat? Pazri: Kami Makin Optimis