Sidang Teddy Minahasa

AKBP Dody Jalani Sidang Replik JPU di PN Jakbar

Sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai nota pembelaan terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa digelar di PN Jakarta Barat.

AKBP Dody Prawiranegara yang hadir dalam rumah sidang terlihat memakai kemeja putih lengan panjang, dan celana berwarna hitam.Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum mengenai nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4)

AKBP Dody Prawiranegara yang hadir dalam ruang sidang terlihat memakai kemeja putih lengan panjang, dan celana berwarna hitam.

Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dengan bertanya kepada Dody mengenai kesehatan Dody sebelum sidang dimulai.

"Sehat?" tanya Hakim Jon kepada Dody.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.

Baca Juga: Penasihat Hukum Sambo: Replik JPU Tidak Memuat Hal Substantif

Selanjutnya pihak JPU kemudian membacakan replik atas terdakwa Dody Prawiranegara.

Sidang pembacaan replik oleh JPU juga diperuntukan kepada terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif dijadwalkan dalam agenda yang sama.

Dalam sidang tuntutan JPU sebelumnya, terdakwa Dody dituntun dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: Cerita AKBP Dody Ungkap Kelakuan Teddy: Beri Bonus Sabu ke Anak Buah

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.