Akal Bulus Pasutri Berkedok Anggota LSM Anti Narkotika Edarkan Sabu di Kalsel

Mengelola LSM anti narkotika itu diduga hanya kedok RH dan MH untuk menutupi kejahatan mengedarkan sabu. Pasalnya, LSM WRCB baru saja berdiri di Kalsel.

Ketua LSM WRBC Kalsel berinisial RH diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 13 November 2023 lalu. Foto: istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN - Fakta menarik terungkap dari kasus peredaran narkotika oleh dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walet Reaksi Cepat Birendra (WRCB) wilayah Kalsel.

Kedua oknum LSM anti narkotika itu, merupakan pasangan suami istri (Pasutri). RH (23) selaku ketua LSM dan suaminya MH (34), wakil sekretaris.

Mengelola LSM anti narkotika itu diduga hanya kedok RH dan MH untuk menutupi kejahatan mengedarkan sabu. Pasalnya, LSM WRCB baru saja berdiri di Kalsel.

Dibentuk sekitar dua bulan lalu, jauh setelah pasutri itu lebih dulu menjalankan bisnis sabu di Kalsel. 

“LSM-nya baru terbentuk bulan September lalu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I AKBP, Meilki Bharata, Selasa (21/11).

Menurutnya, RH dan MH sudah menggeluti bisnis haram, jadi pengedar sabu sudah cukup lama. “Kalau mengedar sudah lama. Setahun,” lanjut Meilki.

Penangkapan dua oknum anggota LSM WRCB Kalsel ini cukup menggemparkan publik. Sebab, bukannya memberantas narkotika, tapi jadi alat menutupi aksinya mengedarkan sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya RH di sebuah rumah, Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Senin, 13 November 2023 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Serta barang bukti handphone milik tersangka.

“Kami bawa ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, Jumat (17/11).

Tak berhenti hingga RH, Ditresnarkoba Polda Kalsel pun melakukan pengembangan dari penangkapan istrinya. Dari situlah mencuat nama sang suami MH.

Akhirnya polisi menciduk MH di Jalan Putera Karya, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSU) pada Selasa, 14 November 2023.

Lebih jauh, selain menangkap suaminya, polisi juga meringkus empat tersangka lainnya dengan barang bukti 84,13 gram sabu.

Empat tersangka lainnya yakni YA, RE, MW, dan AN yang merupakan satu jaringan pengedar.

Khusus MW dan AN ditangkap di TKP yang sama di Jalan Tiga Desember, Sungai Tabukan, Hulu Sungai Utara (HSU).

"Serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,06 gram, bersih 84,13 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi oleh lakban warna coklat disita petugas dari dalam lemari rumah terlapor 4 (MW) dan terlapor 5 (AN),” pungkas Kombes Kelana.

Seluruh tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara di atas enam tahun.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Ketua LSM Anti Narkotika dan Suami Ditangkap Polda Kalsel