Kepemilikan Senjata

Air Gun Berbahaya, Kapolda Metro Jaya Minta Aturan dan Syaratnya Harus Tegas

Hingga saat ini penggunanan senjata dengan payung hukum hanya Airsoft Gun dan bukan AirGun yang sangat membahayakan.

Karyoto mengatakan setahunya hingga saat ini penggunanan senjata dengan payung hukum hanya AirSoftGun dan bukan AirGun yanh sangat bisa membahayakan, Sabtu 6 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Penggunaan Air Gun secara bebas khususnya di kota Jakarta menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memiliki payung hukum yang tepat alias masih lemah.

Karyoto mengatakan sejauh ini penggunanan senjata dengan payung hukum hanya Airsoft Gun dan bukan Air Gun yang punya daya rusak lebih besar dan sangat membahayakan.

"Ini ada dua jenis, Airsoft Gun dan air gun. Kalau yang berizin dan sudah punya payung hukum, itu Airsoft Gun," ujar Karyoto dalam ketengannya kepada awak media, Sabtu (6/5).

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Senjata dan Plat Palsu yang Dipakai David dalam Aksi Koboi di Tol

Karyoto mengatakan jika jatuh ditangan orang orang tertentu, senjata Air Gun bisa dimodifikasi hingga menjadi sangat membahayakan.

"Kalau air gun ini bisa lebih kencang (dibandingkan Airsoft Gun) dan ini bisa dimodifikasi orang-orang tertentu yang pandai di bidang mekanikal dan fisikal, mungkin bisa dimodifikasi dan bisa membahayakan," ujarnya.

Karyoto mengatakan dirinya sangat mengkhawatirkan peredaran air gun yang hingga saat ini beredar bebas tanpa adanya aturan, bisa menjadi pemicu kasus kasus penembakan lainnya yang akan datang.

"Nah itu yang kami khawatirkan beredar bebas, yang tanpa aturan, ya itu, air gun ini, itu yang sangat berbahaya," ujarnya.

Baca Juga: Penembak Kantor MUI Ternyata Pakai Pistol Air Gun, Lebih Mematikan!

Karyoto menuturkan kekuatan tembak dari air gun itu sendiri bisa menembus tubuh manusia dan proyektilnya akan bersarang di tubuh, sehingga harus menjalani operasi untuk bisa mengeluarkannya.

"Ini kalau kena daging, sempat bersarang walaupun beberapa mili, ada bekasnya di dalam tubuh," ujarnya.

Dalam hal ini juga Karyoto mengatakan pihaknya akan mengadakan diskusi tentang Airsoft Gun dan Air Gun.

"Di seluruh Jakarta Raya dulu, paling tidak, yang mewakili organisasi, juga Perbakin dan Intelkam Polri juga, dan bagaimana membuat satu pengawasan yang efektif," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Metro: Tangkap Oknum Polisi Mengamuk dan Acungkan Senjata!

Diberitakan sebelumnya pelaku penyerangan dan penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia, Mustopa NR (60) menggunakan senjata air gun untuk melancarkan aksinya pada Selasa 2 Mei 2023.

Salah satu pegawai kantor MUI mengalami luka tembak dengan peluru tersebut mengenai punggung dan bersarang di dalamnya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.