Pembunuhan Brigadir J

Agenda Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang agenda putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. foto; apahabar/BS

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi dalam sidang agenda putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua alias Brigadir j.

Pembunuhan berencana itu dilakukan Putri bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, dan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan Sela atas terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Jadikan Kamaruddin sebagai Saksi

Kemudian, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian perkara.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Putri Candrawathi," lanjut Majelis Hakim.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (1/11) dengan agenda pemeriksaan 12 saksi.

Atas perbuatannya Putri Candrawathi terjerat pasal 340 KHUP subsider 338 KHUP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KHUP.

Baca Juga: Misteri Putri Candrawathi yang Ikut Habisi Nyawa Brigadir J

Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Disebut sebagai Otak Pembunuhan!