KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

AG Tiba di PN Jaksel untuk Agenda Diversi, Kepala Ditutup Jaket

Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti agenda diversi.

Pelaku AG Saat Datangi PN Jaksel (Foto:Dol.Istimewa)

apahabar.com, JAKARTA - Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) pada kasus penganiayaan Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3) pagi. AG hari ini akan menghadapi agenda musyawarah atau Diversi.

Pantauan apahabar.com, AG datang ke PN Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hitam.

Mobil tahanan tersebut masuk ke halaman parkir PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 WIB. Setibanya di PN Jaksel, AG langsung turun dengan dikawal ketat dari petugas kepolisian.

Baca Juga: Kubu David Pastikan Sidang AG Tutup Peluang Musyawarah

AG terlihat menggunakan kemeja berwarna putih dan pink dengan kepala ditutup ketat oleh jaket hoodie berwarna biru. Setibanya, AG langsung melenggang masuk ke ruang tahanan.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun A tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David Ozora

Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.