Adu Kekayaan Pasangan Capres-Cawapres, Siapa Paling Kaya?

Pembicaraan sosok paling kaya selalu menarik menjelang pemilihan presiden maupun wakil presiden.

KPK akan segera mengumumkan harta kekayaan capres-cawapres melalui laman LHKPN. Foto: Tempo

apahabar.com, JAKARTA - Pembicaraan sosok paling kaya selalu menarik menjelang pemilihan presiden maupun wakil presiden.

Diketahui pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud Mahmodin, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tidak sekadar pengaruh dan kepribadian, capres-cawapres disebut-sebut harus memiliki dana untuk kampanye ke depan.

Salah satu modal bisa berasal dari harta kekayaan pribadi. Dilansir dari CNN, berikut nilai harta kekayaan ketiga pasangan capres-cawapres:

Prabowo-Gibran (Rp2,06 Triliun)

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pasangan capres-cawapres terkaya adalah Prabowo-Gibran.

Prabowo tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai Rp2,03 triliun per 2022. Sementara Gibran memiliki harta Rp26,03 miliar.

Andai digabungkan kekayaan pasangan tersebut mencapai Rp2,06 triliun.

Ganjar-Mahfud (Rp42,99 Miliar)

Pasangan Ganjar-Mahfud menjadi calon pemimpin dengan kekayaan kedua terbanyak yang mencapai Rp42,99 miliar.

Ganjar tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp13,45 miliar. Sementara Rp29,54 sisanya dari Mahfud.

Anies-Muhaimin (Rp38,23 Miliar)

Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres dengan total kekayaan paling kecil. Tercatat Anies memiliki kekayaan senilai Rp10,95 miliar.

Sedangkan Muhaimin memiliki kekayaan sebesar Rp27,28 miliar. Gabungan harta pasangan ini mencapai Rp38,23 miliar.

Namun demikian, perhitungan tersebut masih bersifat sementara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis pengumuman resmi.

"KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres," papar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, seperti dilansir Antara, Jumat (27/10).

Sebagaimana diatur dalam KPU Nomor 19 Tahun 2023, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

Setelah KPU mengumumkan laporan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres melalui laman e-LHKPN KPK. https://elhkpn.kpk.go.id

"Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," pungkas Pahala.