Sidang Teddy Minahasa

Ada Wartawan Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Narkoba Teddy Minahasa

Dalam sidang kali ini pihak Kuasa Hukum menghadirkan lima saksi ahli yang meringankan untuk Teddy Minahasa.

Diketahui Lima saksi ahli yang dihadirkan pihak Kuasa Hukum yakni salah satunya ada wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, kemudian Jasman selaku pengacara. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Sorang jurnalis ikut menjadi saksi dalam ahli dalam  sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu jenderal bintang dua Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3)

Dalam sidang kali ini pihak Kuasa Hukum menghadirkan lima saksi ahli yang meringankan untuk Teddy Minahasa.

"Hari kami hadirkan dua saksi fakta yang meringankan dan tiga ahli. Satu ahli digital forensik dan dua ahli hukum pidana," ujar Hotman Paris dalam persidangan sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.

Baca Juga: Kubu Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi Ahli Meringankan di PN Jakbar

Dari 5 saksi ahli yang dihadirkan pihak Kuasa Hukum yakni salah satunya ada wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, kemudian Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.

Kepada manjelis hakim, Hotman Paris menjelaskan dua saksi fakta yang meringankan datang dari Bikittinggi saat acara pemusnahan barang bukti sabu.

Hotman juga menyinggung bahwa dalam dakwaan JPU sebelumnya yang ditujukan ke Teddy Minahasa sangat berkaitan dengan penilapan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.

"Sampai hari ini belum ada saksi yang menyaksikan narkoba (ditukar) dengan tawas. Menurut Undang-undang kan satu saksi bukan saksi. Ini satu saksi pun enggak ada. Yang kedua, tiga saksi ahli bidang hukum dan ahli forensik," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Sebut 'Mainkan ya, Mas' Jadi Perintah Teddy Minahasa ke Dody Dalam Kasus Narkoba

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa kemudian mengajukan dua saksi fakta meringankan agar diperiksa terlebih dahulu. Selanjutnya akan ada tiga saksi ahli lainnya yang di periksa secara satu persatu.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena itu merupakan perintah Jenderal ia kemudian mengiakannya.

Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.