Dugaan Suap Wamenkumham

Ada Peran Tersangka Lain lewat Wamenkumham Eddy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami keterangan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk berkas perkara tersangka lainnya

Wakil menteri hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. apahabar.com/Dian Finka Sharon

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk berkas perkara tersangka lain.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Eddy Hiariej sebelumnya untuk mendalami peran dari tersangka lainnya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (5/12).

Baca Juga: KPK Bakal Hadapi Perlawanan WamenkumHAM Eddy Hiariej

Maksudnya, pendalaman peran lain ada kaitannya dengan upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Saat pengurusan tersebut terdapat adanya sejumlah pemberian uang.

"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujarnya.

Baca Juga: Eddy Hiariej Bakal Lawan KPK Lewat Praperadilan PN Jaksel

Penting diketahui, Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar plus Rp1 miliar.

Medio 2022 silam, Helmut diduga menyetor uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3), turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.