tanah bumbu

“Adili Mantan Bupati Sudian Noor!” Menggema di Kejati Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Desakan untuk mengadili mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Sudian Noor atas sejumlah…

Puluhan anggota LSM mendatangi Kejati Kalsel, Kamis (1/4) siang menuntut agar kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sudian Noor tersebut segera diproses. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Desakan untuk mengadili mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Sudian Noor atas sejumlah kasus dugaan korupsi menggema di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Puluhan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Banua mendatangi Kejati Kalsel, Kamis (1/4) siang. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sudian Noor tersebut segera diproses.

“Segera mengusut dan melakukan proses penyidikan atas dugaan tindakan korupsi oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor,” ujar Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah.

Mereka menduga Sudian melakukan tindakan korupsi dan monopoli kegiatan penunjukan langsung (PL), memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi melalui beberapa kegiatan.

Adapun dugaan korupsi yang menyeret nama Sudian berkaitan dengan pengadaan design interior yang menelan biaya hampir Rp20 miliar.

Di mana pengadaan itu dilakukan tak sesuai aturan. Pengadaan barang puluhan miliar tersebut disebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL).

Kemudian pengadaan pemasangan paving block dengan nilai mencapai Rp35 miliar yang dilakukan secara terorganisir dari perencanaan, pekerjaan, hingga pengawasannya.

“Itu dilakukan hanya oleh CV atau perusahaan kelompoknya sehingga harga dan pengawasan terkondisi dimungkinkan mark up dan monopoli,” beber Ali.

Dan dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19 dan dana anggaran SKPD dengan melakukan pengadaan tempat minum senilai Rp5 miliar dengan proses PL.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga didesak untuk segera melakukan penyidikan atas laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu melalui LSM LP3KRI.

Di mana LP3KRI melaporkan dugaan tindakan melawan hukum melakukan Perubahan APBD 2021 yang dilakukan secara berjemaah.

Diduga Sudian Noor bersama PJ Sekda Ambo Sakka, dan BPKAD Andrianto Wicaksono/tapd) telah mengubah R-APBD tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Tanbu dengan nilai sebesar Rp140 miliar.

Yang membuat Aliansyah heran, laporan tersebut sudah masuk hampir dua bulan di Kejaksaan Negeri Tanbu namun hingga saat ini kasus tersebut stagnan. Oleh sebab itu, para LSM itu juga mendesak Kejati Kalsel untuk mengambil alih kasus-kasus tersebut.

“Kami minta supaya Kejati Kalimantan Selatan mengambil alih kasus kasus yang kemarin dilaporkan oleh kawan-kawan LSM di Kabupaten Tanah Bumbu supaya hukum tidak tebang pilih dan masyarakat masih percaya dengan aparat penegak hukum,” pungkas Ali.

Sebagai pengingat, medio Februari 2021 silam Kejari Tanbu sudah mengonfirmasi akan menindaklanjuti laporan dugaan perubahan data APBD 2021. Laporan masuk dari Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis 11 Februari.

"Dalam waktu dekat kita akan turun menindaklajuti laporan LP3KRI," ungkap Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar Subari, Senin (15/2) sore kala itu.

"Kita akan turun dan tindaklanjuti, namun step by step. Apapun hasilnya akan kita buka," ujarnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kursi, Jaksa Periksa Eks Bupati Sudian Noor