Pemko Banjarbaru

61 Tenaga Fungsional Tenaga Kesehatan Pemkot Banjarbaru Dilantik

apahabar.com, BANJARBARU – Sebanyak 61 jabatan fungsional tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru di dilantik….

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dr Bernhard E Rondonuwu saat melantik 61 Pejabat Fungsional di Hall RSDI Banjarbaru, Selasa (20/10/2020). Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Sebanyak 61 jabatan fungsional tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru di dilantik.

Pelantikan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dr Bernhard E Rondonuwu di Hall RSDI Banjarbaru, Selasa (20/10).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs Said Abdullah serta dihadiri Asisten III kepala BKPP Kota Banjarbaru kepala BAPEDA dan Direktur RSDI Banjarbaru.

Pjs Walikota Banjarbaru mengatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janjinya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional tersebut merupakan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional kesehatan dan fungsional lainnya di Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

Pasalnya, berdasarkan UU 36/2014 tertulis bahwa setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk upaya kesehatan.

Juga diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara saat ini yang mana PNS bukan lagi sebuah pekerjaan akan tetapi telah menjadi profesi yang mengandung amanah, dimana amanah tersebut harus ditunaikan dengan baik.

“Kepada seluruh PNS agar memiliki paradigma reformasi birokrasi yang mencakup pola pikir dan perubahan budaya yang dilakukan secara komprehensif dan terukur,” tegas Bernhard.

Bernhard juga mengingatkan saat ini penilaian terhadap PNS adalah melalui sasaran kerja pegawai (SKP) yang salah satu unsur penilaian didalamnya merupakan prestasi kerja PNS.

“Saya ingatkan untuk dapat mempedomani, mengikuti aturan terkait dengan aparatur sipil negara dan sasaran kerja pegawai tersebut,” terangnya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 di kota Banjarbaru, kata Bernhard, ASN Wajib memberikan imbauan juga sosialisasi kepada keluarga dan masyarakat.

“Karena kita sebagai ASN merupakan garda terdepan kepada masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 guna menghapus dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Banjarbaru,” cetusnya.

Terakhir Bernhard berharap aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki integritas, profesional, netral dan mampu menyelengarakan pelayan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Selalu tingkatkan kompetensi diri, disiplin, serta ikhlas agar mampu menyesuaikan dengan dinamika yang kian pesat mengalami perkembangan guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan” pungkasnya.