Hot Borneo

6 Oknum Resnarkoba Banjar Resmi Tersangka, Keluarga Ngadu Mabes

apahabar.com, BANJARMASIN – Keluarga mendiang Sarijan (60) rupanya belum puas. Diduga masih ada dua pelaku lain…

Sarijan batal dimakamkan di kampung halamannya sesuai wasiat lantaran tiket pesawat para keluarga dirobek seseorang yang mengaku sebagai polisi. Jasad Sarijan dikebumikan di kompleks makam Teluk Tiram. apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Keluarga mendiang Sarijan (60) rupanya belum puas. Diduga masih ada dua pelaku lain di luar enam tersangka anggota Polres Banjar. Mereka juga menyinggung sosok yang mengaku sebagai ‘penguasa Polres’.

Setelah delapan bulan bergulir, Senin (23/8) Polda Kalsel resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun jumlahnya hanya enam. Semuanya anggota Satresnarkoba Polres Banjar. Sedang dalam peristiwa malam itu ada delapan terduga pelaku penggerebekan.

“Kan yang menggerebek ada delapan orang,” ujar Kamarullah, pengacara keluarga Sarijan kepada apahabar.com, Selasa siang (23/8).

Baca juga: 6 Oknum Resnarkoba Banjar Tersangka Pembunuhan Sarijan

Fakta demikian didapat dari saksi kunci saat peristiwa penggerebekan terjadi. Malam itu sekitar pukul 23.00, polisi merangsek masuk ke kediaman istri kedua Sarijan di Desa Pemangkih, Kabupaten Banjar, 29 Desember 2021, setelah mengendus ada dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti hasil penggerebekan di rumah istri kedua Sarijan. Foto: Kombes Rifai untuk apahabar.com

Diawali dua kali suara tembakan senjata api, sejurus berselang delapan polisi berpakaian sipil masuk. Mereka mengerumuni Sarijan yang dalam kondisi tertelungkup.

Di hadapan istri dan anaknya yang masih balita, para polisi itu langsung menggebuk Sarijan hingga tak berdaya dan menyeretnya ke luar rumah. Nahas, Sarijan dilaporkan tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Sejumlah lebam ditemukan di wajah Sarijan, hidungnya terus mengeluarkan darah.

“Tapi sekarang kita lihat, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kamarullah sampai berita ini ditayangkan juga belum menerima surat penetapan tersangka keenam anggota Satresnarkoba Polres Banjar itu. Sama dengan publik, ia pun belum tahu siapa dan apa pangkat keenam polisi terduga pembunuh Sarijan itu.

Baca juga: ‘Demi Allah Sarijan Tidak Melawan’Baca juga: Kematian Berulang Target Kepolisian, Polanya Terlihat JelasBaca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas

Pengaduan ke Mabes Polri akan dimasukkan dalam waktu dekat. “Surat-menyuratnya sudah siap,” tegasnya. Lalu siapa terlapornya?

Terlapornya adalah Polres Banjar dan Polda Kalsel. Mereka akan menuntut pertanggungjawaban para atasan keenam tersangka. Dari kepala satuan hingga kapolres Banjar.

“Mereka tak bisa lepas tangan, kan mereka yang memberi perintah,” ujar Kamarullah.

Lebih jauh, Kamarullah turut menyoal aksi arogan seorang polisi yang mendaku sebagai ‘penguasa Polres’.

Sehari setelah penggerebekan maut terjadi atau 30 Desember 2021, Sarijan yang dipulangkan tak bernyawa hendak diterbangkan ke Madura.

Mendiang Sarijan bersama anaknya yang masih balita. Foto: Ist

Dalam waktu singkat, keluarga pun urunan untuk membeli tiket pesawat. Total beserta jasad, ada lima yang bakal diberangkatkan ke Madura.

Hendak berangkat via Bandara Syamsuddin Noor, rombongan keluarga Sarijan kemudian didatangi seorang pria yang mengaku sebagai ‘penguasa Polres’ itu.

“Tiket hasil sumbangan jual sayur, merica, bawang untuk memberangkatkan jasad itu dirobeknya,” ujar Kamarullah. “Kami batal berangkat.”

Saat didalami Kamarullah, oknum tersebut rupanya memang seorang petinggi di kepolisian setempat. Sampai saat ini belum tersentuh proses hukum.

Walhasil, pemakaman di Madura sesuai wasiat terakhir Sarijan tak terpenuhi. Jasad pun hanya bisa dimakamkan di kompleks pemakaman Teluk Tiram, Banjarmasin.

Tak cuma itu. Masih dalam suasana duka, istri pertama Sarijan disodori secarik surat. Yang rupanya pernyataan untuk menolak autopsi.

“Istri pertama korban ini tak bisa menulis, jadi mau saja tanda tangan,” ujarnya.

Karenanya, Kamarullah mendesak kejanggalan demi kejanggalan peristiwa tewasnya Sarijan mendapat perhatian Mabes Polri.

Merujuk surat perkembangan hasil penyidikan yang diterima media ini, keenam polisi Banjar itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 170 KUHPidana.

Dirinya berharap kepolisian juga mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap keenam tersangka.

“Kami menduga penanganan proses hukum ini sudah sesuai pesanan, maka itu kami melapor ke Mabes Polri,” ujarnya.

Soal identitas para tersangka, dihubungi terpisah oleh media ini, analis hukum Kalsel, Muhammad Pazri melihat perlu kepolisian bersikap lebih transparan demi menutup ruang spekulasi publik.

“Proses hukum tersebut harusnya benar-benar fair, akuntabel dan terbuka. Karena itu menjadi penting guna memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri, apalagi kalau masih bertugas,”