Nasional

6 Kali Olah TKP, Periksa 131 Saksi, Bareskrim : Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Bakal Ada Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri meningkatkan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus…

Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. Foto-Liputan6.com/Faizal Fanani

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri meningkatkan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu, ke tingkat penyidikan.

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung.

Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.

“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (17/9/2020) sebagaimana dikutip dari WartaEkonomi.co.id.

Pernyataan itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).

Selain itu, pernyataan tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi TKP.

Gedung Kejagung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar, sekitar pukul 19.10 WIB tadi, Sabtu (22/8). Foto-Liputan6.Com

Listyo mengatakan kebakaran pada 22 Agustus 2020 malam hingga dini hari itu bukan diakibatkan hubungan arus pendek listrik, namun diduga karena ada api terbuka sehingga gedung itu hangus.

Baca juga : Kebakaran Kejagung, Apa Kabar Berkas Perkara Djoko Tjandra?

Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, kata Kabareskrim, ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.

“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Komjen Pol Listyo menegaskan pihaknya tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawbkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.

Baca juga : Amin Rais Duga Kebakaran Kejagung Dilakukan Orang Dalam, Berikut Jawaban Kejagung

Komjen Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.

Listyo menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dimulai pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sumber api diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung utama Kejagung.

Para petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, harus berjibaku semalaman hingga berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Editor : El Achmad