Penyalahgunaan Narkoba

5 Polisi di Polda Kaltim Tepergok Gunakan Narkoba

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut 5 anggota polisi tepergok menggunakan narkoba usai mengikuti tes urine.

Suasana pemeriksaan urin Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polda Kaltim awal pekan ini. (ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim)

apahabar.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut 5 anggota polisi tepergok menggunakan narkoba usai mengikuti tes urine.

"Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) awal pekan ini," kata Yusuf, Jumat (28/7).

Baca Juga: Polda Kaltim-OIKN Bentuk Satgas Usut Sengkarut Tambang Ilegal

Razia dilakukan Sub Bidang Provos Propam Polda Kaltim dan Mabes Polri untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri.

“Di situ ada pemeriksaan urine. Hasilnya ditemukan sebanyak 5 orang personel yang di dalam urinnya ditemukan zat Methamphetamine,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa kelima polisi tergolong berpangkat bintara, bahkan dua di antaranya sedang menjalani perawatan dan pemulihan di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jonggon, Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Dituduh Informan, Pemuda Dikeroyok 4 Pecandu Narkoba di Kalideres

Dua orang lainnya ternyata diketahui sedang menjalani pengobatan dan harus minum obat keras yang mengandung methamphetamine berdasarkan resep dokter.

”Nah satu lagi yang sedang kita dalami. Kalau dia juga sedang mengonsumsi obat keras, tapi tidak bisa menunjukkan resep dokternya,” imbuh dia.

Namun jika terbukti menyalahgunakan narkoba, para polisi tersebut akan diproses Propam Polda Kaltim. “Lebih lanjut nanti ditangani di Propam,” ujarnya.

Berdasarkan Data Paminal Polda Kaltim, pada semester pertama tahun 2023 ini ada 6 kasus pelanggaran yang sedang ditangani Propam. Keenam kasus itu berupa 3 kasus pelanggaran disiplin, dan 3 kasus lainnya merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Sebelumnya pada tahun 2022 Paminal Polda Kaltim menangani 10 kasus, terdiri dari pelanggaran disiplin tujuh kasus dan pelanggaran kode etik tiga kasus.