Berita Palangka Raya

4 Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus BNNP Kalteng

BNNP Kalteng ringkus pelaku tindak pidana narkoba dari dua lokasi berbeda.

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali meringkus pelaku tindak pidana narkoba dari dua lokasi berbeda. 

BNNP Kalteng juga mengamankan barang bukti ratusan gram ganja dan sabu-sabu yang konon sengaja didatangkan dari luar daerah.

Dalam operasi pemberantasan ini, BNNP Kalteng mengamankan empat orang tersangka, di antaranya ada seorang wanita dan satu orang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Palangka Raya.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan dari 4 orang yang diamankan ini, 3 di antaranya adalah sindikat pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Sampit-Gunung Mas, berinisial MW, RM dan perempuan berinisial SG.

Ketiganya diringkus di Jalan Trans Kalimantan Km 16, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan yaitu seberat 250,81 gram ganja yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat menggunakan sebuah mobil mini bus.

Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial HS diamankan lantaran diketahui melakukan pemesanan narkoba jenis ganja via online seberat 108,49 gram yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara. Barang haramnya itu rencananya akan diedarkan di Palangka Raya.

Tersangka HS yang merupakan mahasiswa ini ditangkap di sebuah kos yang berada di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penangkapan para tersangka sendiri merupakan laporan dari masyarakat dan berkat kerja sama antara BNNP Kalteng dengan Kantor Bea Cukai Kota Palangka Raya.

"Hari ini kita mengamankan empat orang dari dua kasus berbeda yaitu ganja dan sabu, untuk kasus sabu mereka ini merupakan jaringan pengedar di wilayah Gunung Mas dan kita ikuti mereka saat mengambil barang di Sampit kemudian mereka diringkus saat berada di Katingan," kata Kombes Pol Agustiyanto, Selasa (25/7).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk kasus narkotika jenis ganja ini, Tim Berantas BNNP Kalteng berhasil meringkus pelaku setelah diketahui pelaku memesan menggunakan jasa pengiriman.

"Pelaku merupakan mahasiswa yang memesan ganja seberat 108,49 gram yang dikirim dari Medan," jelasnya.

Dari hasil penindakan ini, sebagian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas BNNP Kalimantan Tengah ini kemudian dimusnahkan menggunakan cairan porselin dengan cara dilarutkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.