Pemko Banjarbaru

3 Raperda Usulan Pemkot Banjarbaru Disetujui, Salah Satunya Retribusi Persampahan

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Banjarbaru dibahas dalam Paripurna DPRD, Selasa…

Tiga Raperda Pemkot Banjarbaru dibahas dalam Paripurna DPRD, Selasa (18/1). Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Banjarbaru dibahas dalam Paripurna DPRD, Selasa (18/1).

Agendanya menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda. Juga jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Ketiga Raperda tersebut tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, dan tentang Retribusi Persampahan.

"Mudah-mudahan secepatnya akan kita tindak lanjut dengan Perwali,” ujar Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin usai Rapat Paripurna.

Reperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibuat karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Pembentukan Perda ini merupakan perintah undang-undang dan ketentuannya bersifat mutatis mutandis. Serta aturan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Berikutnya, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung diusulkan untuk sebagai bentuk penyesuaian terhadap isi materi guna menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis.

Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung yang fungsional harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan ataupun kemudahan pengguna, serta selaras dengan lingkungan sekitar.

Sementara itu, Raperda tentang Retribusi Persampahan, Kota Banjarbaru sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, mengatakan tiga Reperda usulan tersebut akan berlanjut ke tingkat Pansus pada tahap pembahasan.

"Semoga Reperda ini bisa kita bahas dan target dua setengah bulan bisa difinalisasi,” katanya.

Dalam rapat paripurna kali ini, seluruh fraksi setuju atas usulan tiga Raperda tersebut.