Hot Borneo

213 Gram Sabu Dimusnahkan, Ribuan Warga Banjarbaru Terselamatkan!

apahabar.com, BANJARBARU – Terhitung sejak Februari-Maret 2022, Polres Banjarbaru melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis…

Pemusnahan barang bukti Narkotika berupa Sabu di Mapolres Banjarbaru. Foto-apahabar/Nurul Mufidah

apahabar.com, BANJARBARU – Terhitung sejak Februari-Maret 2022, Polres Banjarbaru melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 213,63 gram.

Mereka meringkus 8 tersangka narkotika, mayoritas pengedar.

Ratusan gram sabu tersebut dimusnahkan di halaman Joglo Polres Banjarbaru, kemarin.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Wakapolres Banjarbaru, Kompol Boma Whedayanto Purnomo mengatakan ratusan gram sabu itu diamankan dari enam kasus yang berbeda dengan total 8 tersangka.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam toilet,” ucap Boma dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

Boma mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan secara langsung oleh 7 dari 8 tersangka.

“Seorang pelaku tidak dapat dihadirkan karena mengalami gangguan kesehatan,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkoba tersebut menyelamatkan sedikitnya 3.115 jiwa dari bahaya narkotika.

"Perhitungan tersebut dengan estimasi jika 1 gram narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang," pungkasnya.

Kedelapan tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.