2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tak Banding, Jaksa Belum Bersikap

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) belum menentukan langkah selanjutnya, terkait vonis dua terdakwa tragedi di Stadion Kanjuruhan yang lebih ringan

Pendukung Arema FC atau dikenal Aremania menggelar aksi solidaritas mendesak usut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Foto: Antara

apahabar.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) belum menentukan langkah selanjutnya, terkait vonis dua terdakwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang lebih ringan dari tuntutan.

Penyebabnya jaksa belum menyatakan banding atas vonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Security Officer, Suko Sutrisno, dipenjara 1 tahun.

“Kami masih pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan untuk langkah selanjutnya,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman, seperti dilansir CNN, Sabtu (11/3).

“Jaksa akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang memberikan putusan itu terlebih dahulu,” tambahnya.

Diketahui Abdul Haris dan Suko Sutrisno dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022.

Namun vonis mereka lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Mendapatkan vonis itu, Haris dan Suko pun sepakat tidak mengajukan banding. Hal ini diungkap Sumardhan selaku penasihat hukum.

“Mereka sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak melakukan banding,” jelas Sumardhan.

“Alasannya itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral. Pun mereka meminta maaf kepada semua dulur di Arema,” pungkasnya.