Nasional

2 Pria Banjarmasin Sembunyikan Ribuan Gram Sabu di Karung Bulog

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali memutus mata rantai jaringan peredaran sabu…

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan memberikan keterangan kepada wartawan, dalam jumpa pers pengungkapan sabu yang diduga asal Malayasia di Mapolda Kalsel, Kamis. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali memutus mata rantai jaringan peredaran sabu asal Malaysia.

Sabu yang diamankan seberat satu kilogram terbungkus plastik kemasan teh China Xiangri disita polisi dari tangan Muhammad Fahrul Raji alias Asep (30) dan Syifa Kamali alias Palui (27).

Informasi yang dihimpun apahabar.com, tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Andi A sempat kesulitan mencari barang bukti serbuk haram itu.

Namun berkat kejelian petugas, kristal mematikan milik Fahrul akhirnya ditemukan di kolong bengkel RG DECO, Jalan Pangeran Hidayatullah, RT 05, Kelurahan Benua Anyar, Banjarmasin Timur.

“Dengan menggunakan plastik teh China sabu dimasukkan ke dalam karung bekas beras Bulog diikat dengan menggunakan tali karet ban,” ujar Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba AKBP Sigit Kumoro kepada apahabar.com di ruang kerjanya.

Menurut Sigit, diperlukan waktu penyelidikan beberapa hari sebelumnya, hingga akhirnya menangkap Asep dan Palui.

Tersangka Asep adalah sang pemilik bengkel. Dia bersama Syifa mengaku hanya dititipkan sabu oleh seseorang.

Dari pendalaman polisi, orang tersebut bernama Robi Hermawan, warga Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.

“Namun saat kita kembangkan ke rumahnya pelaku [Robi] tidak di tempat. Kemudian Barang bukti itu kita bawa ke kantor, termasuk terduga kurir ini,” beber Sigit.

Meski begitu, polisi telah menyita tiga telepon seluler yang digunakan para pelaku berhubungan dengan pemilik barang haram tersebut. Termasuk juga, satu buku tabungan Bank BRI atas nama Robi.

“Dugaan kita, kedua pelaku ini, terlibat jaringan narkoba jaringan Internasional. Salah satu cirinya yakni plastik pembungkus sabu teh China. Sudah jamak ditemukan,” tandasnya.

Asep dan Palui kini meringkuk di sel penjara Polda Kalsel. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Melihat ciri-cirinya kemasan pembungkus sabu, Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Eko Wahyuniawan menduga kuat sabu berasal dari Malaysia yang masuk melalui Sumatera dan kemudian dibawa ke Pulau Jawa hingga diedarkan ke Kalimantan.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah