18 Saksi Perkara Korupsi BBPOM Kembali Diperiksa Kejari Banjarmasin, Potensi Tersangka Baru?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kambali memeriksa 18 saksi perkara dugaan korupsi pembangunan gedung BBPOM di Banjarmasin.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, menjelaskan perihal pemeriksaan kembali 18 saksi dugaan korupsi pembangunan gedung BBPOM di Banjarmasin. Foto: apahabar.com/Dokumen

apahabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali memeriksa 18 saksi perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin.

Mereka yang diperiksa di antaranya saksi fakta, unit pelaksana lapangan, pengawas, termasuk konsultan proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik.

"Sejumlah saksi kembali diperiksa tim penyidik. Total sebanyak 18 orang," papar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Senin (16/10).

"Penyidik sedang berpacu dengan waktu, karena sudah dilakukan penetapan tersangka. Untuk segera berkas akan dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Diketahui 18 saksi tersebut pernah diperiksa dalam proses penyidikan sebelum dilakukan penetapan dua tersangka. Situasi juga berpotensi menambah jumlah tersangka.

"Selama ditemukan dua alat bukti yang cukup, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Misalnya turut terlibat atau membantu," tegas Dimas.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan Kejari Banjarmasin masing-masing berinisial RMA dan HS selaku kontraktor pembangunan.

HS sudah ditahan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin sejak 9 Oktober 2023. Sedangkan RMA berstatus sebagai terpidana perkara lain dan sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar.

"Terkait tersangka RMA, kami masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna proses pemindahan ke Lapas Banjarmasin. Ini dilakkan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan," beber Dimas.

"Kami sudah koordinasi dengan Dirjen Pas untuk pemindahan ke Lapas Banjarmasin untuk efisiensi waktu. Kami masih menunggu jawabannya," pungkasnya.

RMA sendiri menjadi tersangka untuk pengerjaan proyek tahap II/2019 senilai Rp16 miliar. Sedang HS terlibat dalam pengerjaan tahap III/2021 senilai Rp11 miliar.

Atas dugaan melakukan pengurangan volume pekerjaan, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHPidana.