150 Formasi Non-ASN Diusulkan Tabalong ke Kementerian PANRB, Hanya 2 Tak Disetujui 

Pemkab Tabalong telah mengusulkan 150 formasi non ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tenaga PPPK atau Non ASN di Kabupaten Tabalong. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Pemkab Tabalong telah mengusulkan 150 formasi non-ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dari usulan tersebut, 148 formasi disetujui. Sedangkan 2 lainnya tidak disetujui.

148 formasi yang disetujui terdiri dari 50 formasi guru, 50 formasi tenaga kesehatan dan 48 formasi tenaga teknis.

"Sementara ada 2 formasi yang dicoret, yaitu formasi jabatan analis pertanahan dan analis pemilu," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, Rabu (16/8) sore.

"Pendaftaran pada formasi tersebut dimulai September 2023 ini," imbuhnya.

Dijelaskan Rusmadi, formasi ini adalah untuk formasi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).


"Untuk kebijakan data base non-ASN tersebut adalah hasil pendataan kita pada 2022 yang lalu," akunya.

Rusmadi berharap, di tahun-tahun berikutnya ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk menambah formasi.

"Kita berharap dalam beberapa tahun ke depan ini ada kebijakan pemerintah pusat untuk menambah formasi, sehingga non-ASN yang ada di Tabalong bisa diselesaikan," tutupnya.