Kalteng

1,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Hasil Penindakan 3 Wilayah di Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1,3…

Oleh Syarif
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Loby Mapolda Kalteng. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 1,3 kg hasil pengungkapan dari 3 wilayah yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut langsung dipimpin oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dan dihadiri oleh Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi Kalteng dan Kabinda Kalteng.

Dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolda menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng periode bulan Juli – Agustus 2021 dengan jumlah 11 kasus dan 11 tersangka.

“Pengungkapan di 3 wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (8 kasus, 8 tersangka, barang bukti 1.258,66 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram), Kabupaten Kapuas (2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 47,52gram),” terang Jendral Bintang Dua ini.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku ini adalah jaringan yang berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

“Kita akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” ujarnya.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman kurungan maksimal 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.