bakabar.com, BANJARMASIN – Hampir delapan bulan bergulir, kasus tewasnya buruan kepolisian bernama Sarijan dalam peristiwa penggerebekan di Pemangkih, Kabupaten Banjar tak kunjung ada titik terang.
Sejak 26 Januari 2022 dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), belum juga ada ditemukan tersangka dalam kasus ini.
Sejatinya, Polda Kalsel sudah memeriksa enam dari delapan anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang diduga sebagai aktor perenggut nyawa kakek berusia 60 tahun itu.
Pada 30 Mei lalu 2022 lalu, Polda Kalsel juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Artinya disinyalir telah ditemukan unsur pidana dalam tewasnya Sarijan.
15 Juni 2022, jasad kakek asal Teluk Tiram itu bahkan sudah dikeluarkan dari liang lahat guna kepentingan autopsi setelah enam bulan dimakamkan.
Informasi teranyar, hasil autopsi disebut-sebut mendapati tulang rusuk yang patah diduga kuat akibat penganiayaan pada jasad Sarijan.
Ironisnya, kasus kematian kakek berusia 60 tahun ini bisa dikatakan minim atensi dari pejabat publik setempat. Hal ini pula yang disinyalir membuat proses kasus berjalan lambat. Terlebih terduga para pelakunya adalah polisi.
Baca juga: ‘Demi Allah Sarijan Tidak Melawan’
Baca juga: Kematian Berulang Target Kepolisian, Polanya Terlihat Jelas
Baca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas
Mengingat hal tersebut, pemerhati kebijakan publik Banjarmasin, M Pazri mengingatkan agar para wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, DPRD Kalsel maupun DPRD Banjar bersuara lantang demi terang benderangnya kasus ini.
“Saya berharap mereka juga mengatensi perkara tersebut mengingat sudah berlarut-larut proses hukumnya,” kata Pazri, Senin (22/8).
Pazri juga melihat peristiwa penembakan Duren Tiga berujung keluarnya titah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas oknum-oknum bermasalah tanpa pandang bulu bisa dijadikan momentum.
Momentum lain adalah terpilihnya senator Kalsel, Habib Abdurahman Bahasyim sebagai wakil ketua Komite I yang membidangi urusan hukum. “DPD RI sebenarnya juga bisa turun langsung,” ujar doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini.
Indonesia Police Watch (IPW) sedianya juga sudah mendesak Polda Kalsel untuk tidak menunda-nunda proses hukum terhadap para penggerebek Sarijan.
“Apabila hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang rusuk, maka itu sebagai bukti adanya kekerasan pada Sarijan yang dilakukan oleh polisi,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, akhir pekan kemarin.
Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto, menurutnya tidak boleh ragu apalagi sampai menunda penetapkan tersangka pada kasus Sarijan yang telah naik ke meja penyidikan sejak Mei 2022 lalu.
Sugeng melihat para oknum anggota kepolisian ini juga harus segera dilakulan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terlebih dahulu sebelum berkasnya sampai ke meja hijau pengadilan.
“Agar warga sipil yang dianiaya oleh anggota polisi ini mendapatkan keadilan,” pintanya.
Terakhir, Sugeng turut menyoroti dan berharap anggota DPR RI hingga DPRD provinsi bahkan kabupaten untuk aktif bersuara dalam kasus ini.
“Mereka harus berbicara, karena mereka adalah wakil rakyat,” tandasnya.
Malam itu sekitar pukul 23.00, delapan polisi merangsek masuk ke kediaman istri kedua Sarijan, 27 Desember 2021.
Baca juga: Amuk Polisi di Penggerebekan Pemangkih, 6 Personel Disidik
Dari dalam rumah, istri Sarijan mendengar dua kali suara tembakan senjata api. Sejurus berselang sejumlah polisi berpakaian sipil masuk dengan cara menendang pintu rumah kayu itu. Berhasil masuk, mereka mengerumuni Sarijan yang dalam kondisi tertelungkup.
“Tulang rusuk patah, mungkin karena diduduki saat penggerebekan itu,” sambungnya.
Di hadapan istri dan anaknya yang masih balita, para polisi itu langsung menggebuk Sarijan hingga tak berdaya dan menyeretnya ke luar rumah. Nahas, pria 60 tahunan itu tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Sejumlah lebam ditemukan di wajah Sarijan, hidungnya juga terus mengeluarkan darah.
Sebagai informasi, dari delapan hanya enam polisi menjadi terperiksa atas kasus tewasnya Sarijan. Mereka semua anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang terlibat penggerebekan Sarijan.
Adanya kepastian hukum pada tewasnya Sarijan tentu menjadi pelipur lara bagi keluarga yang ditinggalkan, terlepas dari apa yang dituduhkan kepolisian terhadap Sarijan.
“Harapan kami, pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan serta dilimpahkan ke kejaksaan. Biar segera disidangkan dan disanksi, dan divonis seberat-beratnya, dan dipecat,” harap Kamarullah, pengacara keluarga Sarijan.
Lantas, apa yang membuat perkara ini terkesan berlarut larut meski sudah naik penyidikan? Kamarullah yakin tentu saja karena pelakunya adalah polisi.
“Ya karena pelakunya polisi dan yang jadi penyidik juga polisi makanya berlarut-larut,” ujarnya.