bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel telah menerima laporan dari Bank Kalsel atas dugaan skimming usai raibnya uang sejumlah nasabah di rekening untuk diusut.
“Pihak Bank Kalsel ada membuat laporan,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Ricky, Selasa (2/8).
Skimming merupakan tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.
Untuk melancarkan aksi ini pelaku kejahatan menggunakan alat khusus bernama skammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM.
Pada Senin (1/8), kemarin, sejumlah nasabah telah melaporkan raibnya uang mereka di rekening secara tiba-tiba. Nominalnya bervariatif dari Rp8,5 – Rp40 juta.
Mereka pun mendatangani kantor pusat Bank Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Di sisi lain, pihak bank milik Pemerintah Provinsi Kalsel ini menjamin duit nasabah tak hilang alias diganti.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel sendiri berjanji mengusut kasus kejahatan digital tersebut.
Guna mencari tahu penyebab, termasuk melacak siapa pelakunya, pihaknya tengah mendalami laporan Bank Kalsel tersebut.
“Sementara ini masih kami dalami laporannya,” sebut Ricky.
Sesuai peraturan perundang-undangan ITE, apabila tertangkap pelaku bisa dijerat pasal 30 ayat (1), (2), (3) jo pasal 46 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 31 jo pasal 47. Dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp800 juta.
Pasal 32 ayat (1), (2) jo pasal 48 ayat (1),(2) ancaman 8 atau 9 tahun penjara dan denda Rp2 atau Rp3 miliar. Dan atau pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun atau tuhan tahun penjara.